sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Mahsun

Mudik atau pulang kampung: Setali tiga uang

Mahsun Jumat, 24 Apr 2020 15:31 WIB

Mudik, demikianlah salah satu kata dalam perbendaharaan bahasa Indonesia, yang dimuat untuk pertama kalinya dalam Kamus Umum Bahasa Indonesia, karya Poerwadarminta (Edisi Kedua, cetakan pertama,1976) dan setelah itu, kata tersebut dimuat sebagai salah satu lema dalam Kamus Besar Bahasa Indonesia mulai edisi pertama (1988) sampai edisi selanjut, misalnya pada edisi  keempat (2008: 933). Dengan demikian, setakat ini, kata mudik merupakan salah satu unsur leksikal yang memperkaya daya ungkap bahasa Indonesia.

Dari sudut pandang linguistik (ilmu bahasa) khususnya bidang semantik, sejauh ini, tidak ada masalah dengan pemaknaan kata mudik, karena masyarakat Indonesia sudah sangat familier dengannya. Setiap tahun masyarakat Indonesia disuguhkan penggunaan kata itu, untuk menandai adanya pergerakan manusia (secara besar-besaran) dari perkotaan ke perdesaan. Sebegitu besarnya pergerakan manusia dari kota ke desa atau kampung tersebut telah mengharuskan negara hadir untuk menjamin berlangsungnya pristiwa itu secara damai, aman, dan lancar. 

Namun, kata mudik ternyata tidak hanya memiliki daya pemaksa secara semantik agar penuturnya membincangkan dirinya dalam hubungannya dengan masalah keagamaan, khususnya Idulfitri. Pasalnya sejak dua hari ini, kata itu menjadi pusat perbincangan justru bukan dalam konteks keagamaan, melainkan dalam konteks memutus mata rantai penyebaran wabah virus yang menggemparkan dunia, yaitu Covid 19. 

Mengapa hal itu dapat terjadi? Pasalnya, orang nomor satu di Republik Indonesia ini, Presiden Joko Widodo, mengintroduksi pemaknaan baru kata mudik yang cenderung berbeda maknanya dengan makna kata itu di dalam kamus. Untuk memperjelas ada baiknya, dikutip penggalan wawancara yang dilakukan Najwa Sihab dalam sesi acara Mata Najwa di Trans7, pada Rabu, 23 April 2020, pukul 20.00 WIB-21.30 WIB, berikut.

(Najwa Sihab): "...Kemudian ini nyambung dengan mudik Pak, kontroversi mudik, yang sempat diawal-awal komunikasi publiknya sempat simpang siur...kenapa tidak dilarang sekarang Bapak, kenapa harus menunggu melihat situasi, sementara...(disela Bapak Presiden) "... ya kita kan kemarin, kita memakai ada transisinya. sehingga jangan sampai menimbulkan sok, justru memunculkan masalah baru...' 

(Najwa Sihab): Tapi yang dikhawatirkan bahkan masalah itu sudah timbul Pak. Karena data dari kemenhub sudah hampir satu juta orang curi start mudik, sudah sembilan ratus ribu orang yang  sudah mudik dan sudah tersebar ke berbagai daerah. Apakah berarti ini memang keputusan melarang itu baru akan dikeluarkan melihat situasi tetapi faktanya sudah terjadi penyebaran orang di daerah, Bapak..." 

(Bapak Presiden): "...Kalau itu bukan mudik, itu namanya pulang kampung. memang bekerja di Jabodetabek di sini sudah tidak ada pekerjaan mereka pulang, anak-istrinya ada di kampung.  

(Najwa Sihab): "...apa bedanya Bapak, pulang kampung dan mudik? ...". 

Sponsored

(Bapak Presiden): "...kalau mudik itu di hari lebarannya, ... pulang kampung, kerjanya di Jakarta tetapi anak istrinya di kampung.,,". 

Dari cuplikan dialog antara Najwa Sihab sebagai Tuan Rumah Mata Najwa dengan Bapak Presiden Joko Widodo, tergambar bahwa Bapak Jokowi mereduksi makna leksikal kata mudik dari maknanya: (1) (berlayar, pergi) ke udik dan (2) pulang ke desa/kampung, menjadi bermakna sebagai peristiwa pulangnya warga perantauan ke kampung halamannya di saat hari Raya Idulfitri. 

Suatu hal yang menarik adalah dibedakannya kata mudik dengan "pulang kampung" yang sebenarnya di dalam kedua kamus bahasa Indonesia tersebut, konstruksi pulang ke desa/kampung merupakan salah satu makna dari kata mudik itu sendiri. Untuk keperluan itu, Presiden Jokowi memberi makna baru pada konstruksi "pulang kampung" sebagai peristiwa pulangnya para pekerja di perantauan ke kampung halamannya tempat anak dan istrinya ditinggalkan, yang tentunya terjadi kapan saja. 

Persoalannya, bolehkah kita mengubah makna suatu kata/istilah yang terdapat dalam suatu bahasa? Untuk menjawab persoalan ini, baiknya dicermati beberapa sifat dasar dari bahasa manusia. Pertama, bahasa manusia itu berubah dan berkembang sesuai dengan perubahan dan perkembangan penuturnya, itu sebabnya, di dunia ini terdapat perbedaan kemampuan daya ungkap yang dimiliki antarsatu bahasa dengan bahasa lain. Sebagai contoh jumlah perbendaharaan kata dalam bahasa Inggris mencapai satu juta, sedangkan bahasa Indonesia berjumlah 91.000 (KBBI, 2008), bahasa Melayu Malaysia 18.000 (Kamus Dewan 1988). Kedua, Bahasa manusia itu bersifat arbiter/manasuka, maksudnya bahwa kata-kata dalam bahasa itu diciptakan oleh penuturnya secara manasuka.

Sifat yang kedua ini, memungkinkan terjadinya perbedaan penamaan tentang satu konsep yang sama antarbeberapa bahasa, misalnya apa yang disebut sebagai 'celana' oleh orang berbahasa Melayu/Indonesia, oleh orang Jawa disebut: katok, oleh orang Sumbawa disebut: seluar. Tidak ada hubungan logis antara nama dengan konsepnya.

Apabila bertitik tolak dari dua sifat dasar di atas, maka tidak ada alasan untuk menolak pemaknaan baru dari kata mudik dan pulang kampung yang diberikan oleh Presiden Jokowi. Apa lagi, beliau memiliki pengaruh yang sangat besar sebagai orang nomor satu di Republik ini. Bukankah makna kata atau tuturan itu salah satunya ditentukan oleh siapa yang mengucapkan kata tersebut?

Berbeda nuansa semantis kata "lawan" yang diucapkan Presiden Jokowi dengan yang saya (penulis) ucapkan. Lagi pula, mengubah makna suatu kata dari makna yang luas ke makna yang lebih spesifik/menyempit lazim terjadi, misalnya, kata "alim" dalam bahasa arab yang berarti pandai atau ahli dalam bidang ilmu pengetahuan apa saja, dalam bahasa Indonesia, kata itu mengalami penyempitan makna menjadi hanya untuk merujuk pada orang yang pandai/ahli dalam bidang ilmu keagamaan.

Namun, peluang yang membolehkan perubahan bahasa dalam kasus Bapak Presiden Joko Widodo tersebut dapat dinapikan dengan alasan berikut ini. Bahwa bahasa manusia itu bersifat berubah dan berkembang sesuai perubahan, dan perkembangan masyarakat penuturnya dan penciptaan bahasa itu bersifat arbitrer memang nyata adanya. Tetapi argumen itu dapat dilemahkan oleh sifat dasar ketiga yaitu, bahasa manusia bersifat terikat pada kesepakatan masyarakat penuturnya.

Mengapa harus dilandasi kesepakatan penuturnya? Karena bahasa hanya akan hadir jika manusia lebih dari satu. Jika sekiranya manusia di dunia hanya seorang diri, maka bahasa tak perlu hadir. Bahasa hadir untuk menfungsikan manusia sebagai mahluk sosia dan karena itu mereka harus memiliki sarana penghubung yang mereka ciptakan dan mengerti bersama, yaitu bahasa.
 

Berita Lainnya
×
tekid