sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Suroto

Pandemi, koperasi, dan agenda demokratisasi ekonomi

Suroto Rabu, 21 Okt 2020 16:49 WIB

Perubahan kebijakan 

Koperasi itu adalah self-regulated organization, atau perusahaan yang diatur oleh mereka sendiri yang diturunkan dari nilai-nilai dan prinsip utama mereka. Jadi pemerintah itu baiknya hanya menjadi regulator yang baik dan merekognisi praktek berkoperasi yang terbaik di masyarakat dan berikan kebijakan afirmatif. 

Dari sejak zaman Kolonial Hindia Belanda sampai saat ini, kita masih mewarisi mental ini. Pemerintah justru berperilaku sebagai creator and destroyer bagi pengembangan koperasi. Konsep baru dari pola lama didorong namun tidak berksesuaian dengan kebutuhan riil dan mengoposisi kepentingan anggota yang akhirnya membuat kondisi koperasi kita malah terpuruk. Contoh paling nyata adalah KUD di masa orde baru.

Paradigma masyarakat dalam melihat koperasi ini perlu dirombak total. Jangan sandingkan koperasi sebagai usaha yang lemah, kecil atau gurem. Tetapi koperasi itu bentuk badan usaha yang skalanya bisa bisa kecil atau besar. Pemerintah bisa menjadi promotor utamanya. 

Nah, bagaimana caranya? rombak seluruh UU Koperasi dan UU sektoral yang selama telah mengkerdilkan koperasi dengan mensubordinasi, mendiskriminasi dan bahkan mengeliminasi koperasi. 

Contohnya adalah UU BUMN. UU ini harus dibongkar atau diuji materi ke Mahkamah Konstitusi karena telah melecehkan Koperasi dan UUD 1945 dengan tempatkan koperasi sebagai hanya penerima dana karitas (CSR). Harusnya koperasi itu diberikan peluang untuk menjadi badan hukum. Jangan dipaksa menjadi perseroan semua. 

Apakah contohnya di dunia ini ada? Saya berikan contoh ke Amerika Serikat yang kita tuduh sebagai negara kapitalis. Di sana koperasi itu kelola listrik dari bisnis infrastrukturnya sampai dengan distribusinya. Namanya National Rural Electricity Cooperative Association (NRECA) yang beroperasi di seluruh negara bagian. 

Andai PLN itu dikoperasikan, maka akan ada 80 juta orang pelanggannya yang sekaligus bisa jadi pemilik yang akan turut menyelamatkan PLN yang kondisinya sampai hari ini kembang kempis dan dan selalu mengandalkan kenaikan tarif yang selalu menekan masyarakat kecil. Melalui sistem koperasi proses desentralisasi listrik juga akan terjadi. 

Sponsored

Contoh lain, rumah sakit terbesar di Kota Washington itu adalah koperasi Group Health Cooperative (GHC). Di negara lain juga banyak. Dan ini juga berkembang di berbagai sektor bukan hanya keuangan. 

Itu baru contoh subordinasi. Contoh diskriminasi dan bahkan eliminasi koperasi itu cukup banyak. Contoh lainya UU Rumah Sakit yang mewajibkan koperasi berbadan hukum perseroan. UU BI yang tidak merekognisi koperasi dan menjadikan koperasi kerdil terlempar jauh dari sektor keuangan modern. UU Rumah Sakit yang mewajibkan badan hukum rumah sakit privat wajib berbentuk perseroan. Jadi apa salah dan dosa koperasi itu sebetulnya? 

Kita berharap Kemenkop dan UKM agar ada fungsinya untuk membongkar semuanya dan memberikan tindakan afirmatif untuk memecah kebekuan. Jangan tunduk dan malah menjadi penyokong kebijakan-kebijakan yang merugikan koperasi. Seperti misalnya soal KUR yang menggencet koperasi, pajak koperasi yang harusnya diberikan pembebasan (tax free) karena sebagai hak moralnya. Secara sistem koperasi itu sudah jalankan salah satu prinsip pajak itu sendiri, yaitu ciptakan keadilan ekonomi. 

Berita Lainnya
×
tekid