sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
Rahmat Yananda

Paradigma berbagi sektor transportasi publik

Rahmat Yananda Senin, 07 Mei 2018 12:42 WIB

* Pakar Perkotaan dan City Branding

Paradigma sharing dapat menjadi rujukan pengaturan transportasi daring di perkotaan. Kota dengan kepadatan orang dan aktivitas hanya dapat berjalan berkesinambungan jika mampu menyelenggarakan kehidupan secara bersama-sama. Paradigma sharing yang didukung teknologi membuatnya lebih efisien dengan jangkauan lebih luas.

Paradigma sharing adalah kumpulan konsep, yang sebagian pernah ada dan menguat kembali, semenjak internet menjadi infrastruktur penting di berbagai sektor kehidupan. Internet menyebabkan informasi menjadi elemen penting di bidang ekonomi, kemudian melahirkan sejumlah konsep seperti acces economy, circular economy, collaborative consumption, collaborative economy, gift economy, gig economy, on demand economy, peer economy, rental economy, dan sharing economy (Ratchel Botsman, 2015).  

Dalam paradigma sharing, berbagi dilakukan dalam bentuk barang, jasa dan aktivitas antara individu, kelompok dan publik (Duncan McLaren dan Julian Agyeman, 2015: MIT). Sharing dapat berorientasi profit dan nonprofit. Teknologi informasi dan komunikasi dengan kemampuan jangkauannya mengoptimalkan sharing menjadi murah dan efisien.

Dalam paradigma sharing, pemakaian barang dimaksimalkan untuk menghindari ketidakterpakaian. Kendaraan yang terparkir (idle) dianggap tidak maksimal pemakaiannya, dapat dimanfaatkan pihak lain. Seseorang tidak perlu memiliki kendaraan selama dapat memanfaatkan kendaraan lain atau fungsi dari kendaraan.  

Oleh karena itu dalam paradigma sharing, akses menjadi lebih penting daripada kepemilikan. Akses juga memungkinkan secara bersama berbagi pemakaian. Secara bersamaan maupun bergantian. Penumpang dapat berkendara bersama atau memakai kendaraan tersebut secara bergantian. Pemakaian secara bersama mendorong konsumsi bersama. Akses dimediasi teknologi memaksimalkan konsumsi bersama agar lebih efisien. Dampaknya, konsumsi bersama menghemat pemakaian sumber daya dan mengurangi dampak lingkungan.

Memanfaatkan paradigma sharing, pemerintah daerah menguatkan kembali nilai publik (bersama/berbagi), bukan nilai perorangan. Transportasi daring sebaiknya diselenggarakan dalam paradigma sharing untuk meningkatkan kualitas kota. Transportasi daring seharusnya menjadi bagian dari sistem transportasi yang ada. Jika berfungsi menyerupai kendaraan pribadi, keberadaan transportasi daring tersebut tidak akan mengurangi kemacetan dan polusi, hanya terbatas pada peningkatan kenyamanan penumpang.

Apabila pemerintah dan pemerintah daerah mampu memadukan penyelenggaraan transportasi umum dengan transportasi daring dalam paradigma sharing, maka terbuka peluang angkutan daring menjadi pengungkit transisi dari sistem transportasi umum yang ada, menjadi sistem transportasi publik yang baru, mengikuti kemajuan teknologi.

Sponsored

Kehadiran teknologi informasi dan komunikasi telah memberikan makna baru terhadap konsep “publik”. Berkat kemajuan teknologi informasi dan komunikasi, warga dan komunitas, pemerintah, penyedia angkutan, dan penyedia jasa teknologi secara bersama memproduksi layanan transportasi. Sistem transportasi publik di era daring dapat didefinisikan sebagai penyelenggaraan layanan transportasi publik yang diproduksi secara bersama.

Tetapi bagaimana jika kontribusi transportasi daring belum signifikan? Maka transportasi daring seharusnya diintegrasikan ke dalam sistem transportasi yang ada. Sebaliknya, jika transportasi daring mampu menjadi solusi, transportasi daring seharusnya dipromosikan menjadi sistem transportasi publik baru. 

Transportasi daring vs konvensional

Diakui atau tidak, telah terjadi konflik antara transportasi konvensional dengan transportasi daring khususnya di region perkotaan. Kehadiran transportasi daring diduga melahirkan persaingan yang tidak sehat di sektor transportasi.

Apalagi jika merujuk UU No.22 Tahun 2009 tentang Lalu Lintas dan Jalan, transportasi daring (taksi) tidak diatur sebagai moda angkutan umum. Bahkan sepeda motor (ojek daring) tidak memenuhi syarat sebagai angkutan umum.

Pemerintah kemudian menerbitkan Permenhub untuk mengatur keberadaan transportasi daring dengan memberikan beberapa kekhususan. Akan tetapi, perhatian pemerintah dan pemerintah daerah belum terlihat untuk menjadikannya sebagai bagian dari solusi terpadu mengatasi kemacetan, polusi dan meningkatkan kenyamanan, yang telah lama merugikan kota dan warga.

Transportasi daring hadir di tengah buruknya layanan sistem transportasi publik. Dalam sistem transportasi publik, angkutan umum menjadi moda utama perjalanan warga. Kehadiran transportasi daring yang lebih mirip angkutan pribadi, mendapatkan sambutan dari penumpang.

Apalagi penumpang mendapatkan pelayanan lebih baik dengan biaya lebih terjangkau. Akibatnya, penumpang angkutan umum cenderung memilih ojek daring sebagai moda transportasi andalan. Hal itu kemudian berpengaruh pada berkurangnya jumlah pengguna angkutan umum di Jakarta (ITDP Indonesia, 2018).

Perpindahaan penumpang dari transportasi publik (angkutan umum) ke angkutan pribadi (sepeda motor), berpotensi bermasalah karena tidak mengurangi jumlah kendaraan. Selain itu, peralihan penumpang tersebut juga membuka konflik antara transportasi konvensional (angkutan umum dan ojek) dengan transportasi daring. 

Penyelesaian konflik antara keduan sebaiknya diselesaikan di tingkat pemerintah daerah, khususnya di region perkotaan seperti Jabodetabek. Ini karena kompleksitas masalah karena kehadiran transportasi daring di setiap daerah berbeda. Jika di region perkotaan, seperti Jabodetabek, konflik  terjadi karena persaingan yang kurang sehat sesama penyedia jasa transportasi. Sedangkan di tempat lain, kehadiran transportasi daring sangat dibutuhkan karena kurangnya sarana transportasi.

Berita Lainnya
×
tekid