sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id
 Irfan Rizky Darajat

RUU Permusikan dan nasib dangdut koplo

Irfan Rizky Darajat Jumat, 01 Mar 2019 23:49 WIB

Dengan atau tanpa peraturan resmi pemerintah (undang-undang) posisi pelaku seni musik selalu ada dalam posisi rentan. Sejarah menunjukkan bagaimana musik seringkali dibebani oleh hal-hal yang besar dalam konteks kehidupan berbangsa. 

Pada era Soekarno, musik diberi tanggung jawab untuk mengemban representasi dan identitas dan karakter bangsa. Pelarangan atas musik yang berbau barat kemudian memakan korban, yaitu grup musik Koes Plus untuk mendekam di bui.

Amanat ini tentu saja memiliki konsekuensi dalam perkembangan musik modern di Indonesia pada masa tersebut, banyak musik pop tradisional yang muncul sebagai bentuk kegagapan dalam menerjemahkan definisi musik yang berkarakter Indonesia. 

Era Orde baru tidak mau kalah. Soeharto banyak melarang. Pertimbangan pelarangan seringkali muncul dengan landasan yang saling bertentangan. Pernah suatu masa Soeharto membolehkan anasir musik barat sebagai antitesa dari kebijakan Soekarno, tapi kemudian dia ketakutan sendiri dan lalu kembali melarangnya.

Pelarangan yang muncul bercampur dari wacana identitas dan karakter bangsa, pilihan politik pelaku musik, hingga pembatasan kebebasan berekspresi sebagai wujud antikritik pemerintahan Soeharto. Bukan hanya lagu protes yang kena cekal, pilihan politik Rhoma pada masanya pun dianggap radikal, tidak luput lagu cinta pun kena sensor.

Lantas dengan kemunculan rencana undang-undang permusikan belakangan ini, bagaimana nasib para pelaku permusikan di Indonesia. Bukan saja hanya pemusik tapi juga seluruh pelaku yang terlibat di dalamnya. Terutama kepada keberlangsungan musik paling populer di Indonesia saat ini. Dangdut Koplo.

Logika industri dalam produk legislasi

Dangdut koplo adalah musik Indonesia paling mutakhir saat ini. Sejak awal kemunculannya, telah menuai beragam kontroversi. Mulanya adalah Inul yang mengebor televisi. Kemunculannya membuka mata bahwa praktik dan pemaknaan dangdut tidaklah tunggal dari sudut pandang Rhoma dan Jakarta semata.

Sponsored

Inul membawa semangat irama dangdut daerah yang kini kita kenal dengan sebutan koplo, dan bukan semata irama semata, melainkan lengkap dengan infrastruktur penunjangnya (produksi, distribusi, dan konsumsi) yang berasal dari akar rumput.

Wacana identitas musikal, wacana moralitas, dan legalitas merupakan tiga wacana besar yang dianggap bermasalah dalam dangdut koplo. Dangdut koplo disebut bukan dangdut dan tidak sama dengan dangdut, geliat liak-liuk tubuh dalam dangdut koplo pun seringkali dilekatkan dengan erotisme, serta pertanyaan soal hak cipta dalam produksi dangdut koplo dan bisa makan dari hasil pembajakan.

Perdebatan Rhoma dan Inul tidak pernah bisa menghentikan laju gerak dangdut koplo. Justru dangdut koplo dengan mekanisme dan logika sendiri mampu menunjukkan kritik yang paling sangkil terhadap logika industri musik yang selama ini berjalan.

Dari mulai produksi, koplo menawarkan logika yang hemat dengan teknik cover lagu. Selanjutnya, pada masa awal kemunculannya, orkes koplo tidak pernah masuk studio rekaman dan merekam lagunya. Semua hasil yang dikonsumsi publik adalah hasil rekaman pertunjukan langsung.

Pada distribusinya, perhelatan dangdut koplo bertumpu pada pemilik acara. Dia bisa seorang biasa yang ingin mengadakan hajatan atas perayaan yang sangat personal bagi dirinya atau komunitasnya. Lalu mereka menyewa jasa dokumentasi dari pihak ketiga dan merekamnya dan menggandakannya, dan menyebarluaskannya, dan dapat makan dari sana.

Adakah outlet resmi penjualan VCD dangdut koplo? Ia tersebar melalui lapak-lapak di pinggir jalan, sekatenan, atau pasar malam. Konsumsinya sangat beraneka macam. Mulai dari bis lintas kota, hingga unggah ulang di kanal Youtube.

Sekarang televisi pun mulai menyediakan tempat khusus bagi irama musik yang dulunya dianggap anak haram dangdut ini. Kesemuanya ini membuat semua pihak bisa hidup. Pemilik acara bisa hidup, jasa dokumentasi hidup, pelapak hidup, orkes hidup dari penampilan panggung dan terpromosikan. Di mana peran label besar industri musik dan negara saat itu? Alpa.

Lantas bagaimana praktik dan pemaknaan dangdut koplo yang telah terjadi selama ini jika dikontekskan dengan pasal-pasal rencana Undang-Undang Permusikan? RUU Permusikan mendefinisikan kegiatan permusikan adalah kegiatan yang berhubungan dengan proses kreasi, reproduksi, distribusi dan atau konsumsi, yang jika melandaskan pada pemaparan singkat tentang semesta dangdut koplo bekerja, maka seluruh unsur yang ada dalam semesta dangdut koplo ini akan bermasalah dengan logika perundangan yang terdapat pada rencana undang-undang permusikan. 

Pelaku musik dangdut, yang membawa serta goyangan sebagai bagian yang tidak terpisahkan dari praktik musik dangdut akan dihadapkan dengan Pasal 4 dan Pasal 5 dalam RUU Permusikan memberikan penjelasan normatif tentang apa yang baik dan apa yang buruk. Sementara tafsir hitam-putih seperti ini sudah tercatat gagal dalam untuk memahami proses kebudayaan.

Dangdut koplo, sebagaimana telah diungkapkan sebelumnya, dianggap memiliki persoalan dengan etika, moral, dan kesusilaan. Bagaimana negara menjawab praktik yang telah berlangsung lama di masyarakat yang oleh suatu rezim norma tertentu misalnya dianggap erotis atau bertentangan dengan norma kesusilaan?

Belum lagi pada praktik membawakan ulang lagu-lagu yang telah populer sebelumnya, sebagaimana hal ini juga lazim dalam praktik dangdut koplo. Serta praktik untuk membawakan lagu yang ditulis khusus dalam iringan dangdut koplo yang kemudian secara keroyokan dibawakan oleh orkes dangdut koplo.

Poin yang mengatur hal ini, ada pada pasal 8 RUU Permusikan. Alih-alih mendiskusikan tentang relevansi dan penyikapan tentang pemaknaan hak cipta dalam era digital saat ini—di mana proses reproduksi karya dan sikap protektif terhadap karya dalam era digital dirasa semakin ketinggalan zaman—dan kemungkinan untuk mendiskusikan logika apa-apa saja yang harus dimaknai sebagai common pemerintah justru mereproduksi logika industri.

Mungkinkah berdiskusi bahwa lagu tidak hanya bisa berhenti dimaknai sebagai produk komoditas, titik, dan tidak ada nilai budaya yang non profit di sana? Jika terus menerus menempatkan lagu sebagai produk komoditas, maka hasilnya pelaku musik hanya akan mencetak lagu dengan logika produksi massal.

Nilai kebudayaan, pengetahuan, dan semangat kemanusiaan akan luntur bersama dengan proses itu. Lalu haruskah hal ini selalu harus dibenturkan kepada logika kapital dan melindungi dengan hak cipta? Bagaimana dengan kemungkinan kekayaan intelektual yang tidak berbasis pada karya seni sebagai produk komoditas semata?

RUU Permusikan lebih lanjut mengatur penyelenggara acara musik, distribusi, label rekaman dan distributor, konsumsi musik, promotor, dalam pasal 8, 9, 10, 11, 12, 13, secara berturut-turut hingga pasal 19. Di mana semua isinya gagap dalam melihat dan menerjemahkan praktik yang telah terjadi di lapangan, khususnya pada praktik dangdut koplo.

Belum lagi pasal-pasal selanjutnya yang ingin mengatur dan mendisiplinkan pelaku musik dengan sertifikasi kompetensi yang semuanya mentah karena dilakukan dengan pengamatan mercusuar sehingga luput dalam mengamati detil-detil penting. Selain itu, nuansa logika industri yang menitikberatkan pada logika jual-beli dan untung-rugi sangat kuat mewarnai RUU Permusikan ini.

Nasib dangdut koplo

Dangdut koplo terus berkembang dan beradaptasi dengan konteks sosial-politik-ekonomi yang terjadi dalam masyarakat. Penulis lagu, pelaku musik (penyanyi dan pemain orkes), jasa dokumentasi sudah mulai dipertimbangkan mekanisme kerjanya secara lebih baik lagi.

Label-label rekaman khusus dangdut mulai lahir dan menjalan fungsinya ketika dirasa telah dibutuhkan. Sengketa artis penulis lagu sudah semakin jarang terdengar. Apakah hal ini dapat terjadi dan berjalan karena produk legislasi? Tentu tidak.

Hal tersebut dapat berjalan dengan logika proses kebudayaan yang terus bergerak. Di mana di sana ada praktik dan transaksi ekonomi yang menyangkut hajat hidup orang banyak, maka hal-hal yang mengikutinya dapat diatur seiring berjalannya waktu. Perumus kebijakan semestinya belajar dari praktik dan pemaknaan semacam ini. 

Pada praktiknya mereka telah berhasil bersiasat dalam mengatasi ketiadaaan infrastruktur yang ada di daerah dan mampu dengan luwes keluar masuk industri, serta memberi pertanyaan besar terhadap rezim kemapanan. 

Jika rencana undang-undang ini tetap dibiarkan dan bergulir ke arah yang kental dengan nuansa industrinya, maka tentu kita bisa bayangkan tidak akan pernah lagi memiliki kenikmatan mendengarkan musik dangdut koplo yang dapat dengan luwes memainkan segala macam jenis aliran musik, terdengar di bus lintas provinsi, atau menikmatinya di pangung-panggung pesta rakyat. Atau jika rencana undang-undang ini disahkan dan diberi konsekuensi pidana, maka kita bisa membayangkan penjara akan penuh dengan pelaku musik dangdut koplo, dan di sana saya kira hari-hari kita akan lebih berwarna ketimbang di luar penjara. 

Pemerintah mesti mengeluarkan upaya yang lebih besar untuk benar-benar memahami praktik dan pemaknaan musik yang terjadi di masyarakat. Bukan hanya melandasi produk legislasi dengan logika industri semata. Keterlibatan panitia kerja perumusan undang-undang mesti diemban oleh lebih banyak pelaku musik yang ada di daerah.

Kajian-kajian akademis dengan perspektif kajian budaya dan lintas disipliner harusnya dapat lebih dimanfaatkan. Selama hal tersebut belum dilakukan, maka tidak ada relevansinya pengaturan permusikan melalui produk legislasi. Jika pun ingin merevisi produk legislasi tersebut, semua pelaku musik dapat urun rembug untuk menghasilkan produk legislasi yang mengatur dan mendisiplinkan pemerintah dan negara. Bukan sebaliknya.
 

Berita Lainnya
×
tekid