sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

'Pilihan sulit' untuk media Singapura setelah undang-undang kontroversial disahkan

Analis mengatakan lingkungan media yang muncul sebagai akibat dari FICA dapat memiliki efek merusak bahkan pada SPH dan Mediacorp.

Arpan Rachman
Arpan Rachman Sabtu, 16 Okt 2021 15:07 WIB
'Pilihan sulit' untuk media Singapura setelah undang-undang kontroversial disahkan

Pemerintah Singapura mengatakan undang-undang campur tangan asing yang baru diperlukan untuk mencegah campur tangan pihak luar dalam urusan dalam negeri negara kota itu.

Tetapi media dan pengamat independen khawatir bahwa Undang-Undang Penanggulangan Interferensi Asing (FICA) yang luas akan membatasi kebebasan di negara berpenduduk 5,5 juta orang yang dikontrol ketat tersebut.

Seorang anggota parlemen oposisi menyinggung FICA sebagai "kuda Troya" sebelum disahkan menjadi undang-undang oleh mayoritas sepekan yang lalu.

Perwakilan dari Partai Aksi Rakyat yang berkuasa, yang menguasai 83 dari 93 kursi parlemen, semuanya mendukung RUU tersebut, yang menurut pemerintah diperlukan untuk melawan dugaan insiden campur tangan asing.

Menteri Dalam Negeri K Shanmugam mengatakan penafsiran luas dari FICA disengaja sementara tidak menyebutkan negara-negara yang menjadi targetnya. “Kesulitan yang kami hadapi dalam menangani masalah campur tangan asing ini adalah bahwa dari 10.000 interaksi, mungkin hanya satu jenis yang kami perhatikan,” katanya.

“Dan lembaga asing dan bahkan non-lembaga, LSM dan lainnya, akan mencoba dan menghadirkan front yang sah. Jadi bahasanya harus cukup luas untuk mencakup itu – bahwa apa yang tampaknya normal, tetapi sebenarnya tidak normal,” katanya di Parlemen.

Beberapa orang dan entitas secara otomatis akan diklasifikasikan sebagai “orang penting secara politik” di bawah FICA, termasuk partai politik dan anggota parlemen.

Orang lain dapat diberikan status ini oleh pihak berwenang (Kementerian Dalam Negeri mengatakan masalah ini akan ditangani oleh "otoritas yang berwenang" yang tidak disebutkan namanya) dan mereka dapat menantangnya dengan mengajukan banding ke menteri dalam negeri, bukan pengadilan.

Tidak disebutkan apakah “otoritas yang berwenang” perlu menjelaskan keputusan tersebut – hanya bahwa ia harus memberi tahu orang atau entitas tersebut bahwa mereka dianggap sebagai “orang yang signifikan secara politik”.

Nama-nama yang ditunjuk juga akan muncul di daftar publik, menurut kementerian.

Mereka perlu melaporkan “urusan” dengan “pemimpin asing” dan sumbangan 10.000 dolar Singapura ($7.378) atau lebih, di antara aturan lainnya.

Setiap individu yang diduga menerbitkan informasi atas nama "prinsipal asing" dan menyasar tujuan politik juga dapat didenda hingga 100.000 dolar Singapura ($73.757) dan dipenjara selama 14 tahun jika afiliasi tidak diumumkan.

Untuk entitas, ada denda maksimal 1 juta dolar Singapura ($737.550).

“Tidak ada kejelasan tentang sejauh mana kekuasaan menteri dalam negeri di bawah FICA, maksud di balik undang-undang yang diusulkan, dan bagaimana itu berlaku untuk organisasi berita independen seperti kami,” kata Kumaran Pillai, penerbit The Independent Singapore, sebuah situs web.

“Disengaja atau tidak, pemerintah membuat hambatan masuk dalam lanskap media di Singapura,” tambahnya.

The Independent Singapore, yang memiliki 1,6 juta pengunjung unik setiap bulan, secara rutin melaporkan keuangannya sesuai dengan persyaratan perizinan yang ada yang mencegah pendanaan asing. Media ini memiliki 10 staf dan bergantung pada iklan untuk membuat server tetap beroperasi.

“Kami memiliki koresponden asing yang mengerjakan hiburan, gaya hidup, karya regional, dan internasional. Jika mereka mengajukan laporan lokal, kami menggunakannya secara ketat untuk liputan berbasis fakta,” kata Pillai kepada Al Jazeera.

“Saya telah menginstruksikan editor saya untuk memastikan bahwa ada pengecekan fakta dan kepatuhan yang tepat. Bukan tugas kontributor asing untuk menambahkan bumbu ke artikel kami.”

Hukum yang ketat

Lanskap media massa Singapura telah menjadi hampir-duopoli selama beberapa dekade – antara Singapore Press Holdings (SPH), yang menerbitkan surat kabar nasional harian The Straits Times, dan Mediacorp, yang menjalankan stasiun televisi dan radio di pulau itu.

Sementara kedua outlet mengatakan mereka independen secara editorial, kritikus lebih skeptis. SPH baru-baru ini menunjuk seorang mantan menteri sebagai ketua bisnis medianya, dalam sebuah langkah yang dipimpin pemerintah yang dikutuk oleh politisi oposisi.

Mediacorp, yang tumbuh dari penyiar publik Singapore Broadcasting Corporation, dimiliki oleh Temasek Holdings, dana investasi negara. Dewannya termasuk sekretaris tetap Kementerian Dalam Negeri dan duta besar non-residen negara itu untuk Kuwait.

Lingkungan peraturan dan perizinan yang ketat, ditambah dengan penyensoran dan undang-undang pencemaran nama baik, telah lama membebani kebebasan berekspresi di negara pulau itu.

Pada 2019, Undang-Undang Perlindungan dari Kepalsuan dan Manipulasi Online (POFMA), yang diperkenalkan untuk mengatasi “berita palsu”, mulai berlaku yang memungkinkan para menteri Singapura untuk memerintahkan agar segala sesuatu yang dianggap “kepalsuan daring” dihapus atau “koreksi” diterbitkan di sampingnya.

Perintah tersebut dapat diajukan banding ke pengadilan, tetapi POFMA telah digunakan terhadap jurnalis, dan aktivis Jolovan Wham diperintahkan untuk memposting pemberitahuan koreksi pada twit yang dia bagikan tentang pidato parlemen Shanmugam di FICA.

Singapura ditempatkan di 160 dari 180 negara dalam Indeks Kebebasan Pers Dunia Reporters Without Borders pada 2021, yang disusun sebelum FICA disahkan.

"Meskipun label 'Swiss dari Timur' sering digunakan dalam propaganda pemerintah, negara kota itu tidak kalah jauh dengan China dalam hal menekan kebebasan media," kata kelompok itu.

Pada Rabu, dalam sebuah surat terbuka, Article19 dan 10 organisasi hak asasi lainnya, termasuk sekelompok anggota parlemen regional, meminta Singapura untuk menarik undang-undang tersebut, dengan mengatakan itu melanggar prinsip-prinsip hukum dan hak asasi manusia internasional.

“Hampir semua bentuk ekspresi dan asosiasi yang berkaitan dengan politik, keadilan sosial atau hal-hal lain yang menjadi kepentingan publik di Singapura mungkin terjerat dalam lingkup undang-undang – sehingga pada gilirannya menyulitkan, bagi rata-rata individu untuk memprediksi dengan tepat dengan tepat perilaku apa yang mungkin jatuh. melanggar hukum,” tulis organisasi tersebut.

Tidak ada kasus yang diketahui

Analis mengatakan lingkungan media yang muncul sebagai akibat dari FICA dapat memiliki efek merusak bahkan pada SPH dan Mediacorp.

“Sepertinya dalam pandangan pemerintah, media yang ideal adalah Anda memiliki SPH dan Mediacorp, dan keduanya banyak dibaca dan dipercaya oleh warga Singapura,” kata Ang Peng Hwa, profesor di Wee Kim Wee School of Communication di Nanyang Technological University.

“Tapi itu bukan cara kerja ekosistem media berita di mana pun di dunia. Anda membutuhkan keragaman media, Anda membutuhkan sumber media oposisi dan independen Anda,” tambahnya.

“Jadi FICA tampaknya memiliki kemungkinan untuk menekan jurnalisme independen serta jurnalisme oposisi. Sulit untuk melihat sekarang, tetapi dalam jangka panjang, (kurangnya persaingan) akan merugikan SPH dan Mediacorp.”

Kementerian dengan tegas membela perlunya FICA dan dalam sebuah surat kepada Straits Times sebelum disahkan menekankan bahwa itu “tidak berlaku untuk orang Singapura yang membahas masalah atau mengadvokasi masalah apa pun”.

Belum ada kasus jurnalis Singapura yang diketahui terlibat dalam kampanye pengaruh besar-besaran.

Di bidang akademik, negara itu mengusir akademisi Amerika kelahiran China, Huang Jing pada 2017 karena menjadi “agen pengaruh negara asing”.

“Dia secara sadar berinteraksi dengan organisasi dan agen intelijen negara asing, dan bekerja sama dengan mereka untuk mempengaruhi kebijakan luar negeri dan opini publik pemerintah Singapura di Singapura,” kata Kementerian Dalam Negeri.

Meskipun FICA tidak secara khusus menargetkan jurnalis, itu dapat digunakan jika usaha mereka ditemukan menjadi bagian dari kampanye informasi yang tidak bersahabat, kata Eugene Tan, seorang profesor hukum di Singapore Management University.

“Ini bukan pertanyaan apakah tetapi kapan FICA akan diterapkan dalam keadaan seperti itu,” kata Tan.

Tan, seorang komentator politik veteran, tidak percaya undang-undang itu akan membatasi jurnalisme independen di negara itu. “Saya menghargai bahwa itu adalah kekhawatiran yang sah tetapi hanya jika FICA disalahgunakan oleh pihak berwenang.

“Sangat penting untuk menyadari bahwa harus ada dasar hukum untuk diterapkan di tempat pertama. Selama jurnalisme itu independen, yaitu secara akurat mewakili liputan dan sudut pandang jurnalis, dan tidak dilakukan atas perintah perwakilan asing, FICA tidak dapat digunakan.”

Bagi Pillai, jangkauan undang-undang tersebut bersifat pribadi, sebagai penerbit independen dan anggota komite eksekutif dari Partai Kemajuan Singapura, yang tidak memiliki kursi parlemen.

Pillai mengatakan dia saat ini diizinkan untuk "berpartisipasi dalam politik partai dan terlibat dalam bisnis apa pun tanpa hambatan".

“Saya tidak yakin bagaimana undang-undang baru akan berdampak pada hubungan kerja saya saat ini di berbagai organisasi di mana saya terlibat saat ini,” katanya kepada Al Jazeera. “Secara pribadi, saya mungkin harus membuat beberapa pilihan sulit di masa depan.”

Berita Lainnya
×
tekid