sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

PWI: Polisi harus tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis

"Jika polisi tidak mampu menangkap, maka polisi masih takut dengan kelompok-kelompok seperti ini."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Jumat, 22 Feb 2019 15:54 WIB
PWI: Polisi harus tangkap pelaku kekerasan terhadap jurnalis

Ketua Bidang Hukum dan Pembelaan Wartawan Persatuan Wartawan Indonesia (PWI) Oktap Riadi, mengecam tindak kekerasan terhadap jurnalis yang dilakukan oknum Laskar Front Pembela Islam (FPI), dalam acara Malam Munajat 212 pada Kamis (21/2) malam. Dia pun mendesak polisi untuk menangkap para pelaku aksi tak terpuji tersebut.

"PWI mengutuk keras tindakan intimidasi yang dialami para wartawan dalam acara Malam Munajat 212. Polisi harus menangkap pelakunya," kata Oktap di Jakarta, Jumat (22/2).

Menurutnya, polisi harus bertindak tegas terhadap para pelaku. Polisi tidak boleh takut menghadapi kelompok-kelompok yang mengedepankan kekerasan dalam menyelesaikan persoalan.

Oktap mengatakan, PWI akan mengirimkan surat kepada Kapolri Jenderal Pol Tito Karnavian agar institusi yang dipimpinnya segera menangkap pelaku tindak kekerasan jurnalis di acara tersebut. Ini dilakukan agar kejadian serupa tidak terulang di masa mendatang. 

"Jika polisi tidak mampu menangkap, maka polisi masih takut dengan kelompok-kelompok seperti ini," ujarnya.

Selain itu, dia meminta semua pihak menghargai dan menghormati kerja-kerja jurnalistik para jurnalis dalam melakukan peliputan berita di lapangan.

Aksi main hakim seperti yang terjadi di Silang Monas dalam Malam Munajat 212, merupakan pelanggaran hukum yang dapat ditindak secara pidana. Apalagi korbannya adalah jurnalis yang sedang menjalankan tugasnya.

Oktap mengingatkan bahwa setiap jurnalis yang menjalankan tugasnya dilindungi Undang Undang Nomor 40 Tahun 1999 tentang Pers. Pasal 18 UU Pers menyebutkan sanksi pidana 2 tahun penjara atau denda Rp500 juta, terhadap pihak-pihak yang menghalangi kerja jurnalistik.

Sponsored

"Jurnalis mendapatkan perlindungan hukum dalam mencari, menyimpan dan mengelola berita. Selain melanggar UU Pers, diduga ada unsur pidana karena melakukan kekerasan," tuturnya.

Adalah jurnalis media daring detik.com, Satria Kusuma, yang menjadi korban kekerasan tersebut. Satria saat itu tengah merekam kericuhan yang terjadi setelah ditangkapnya dua lelaki yang melakukan pencopetan terhadap jemaah peserta Malam Munajat 212.

Sejumlah massa kemudian mendatangi Satria dan memintanya menghapus video tersebut. Ia juga sempat dipukul dan menerima kekerasan verbal dari sejumlah massa yang mengerumuninya.

Pihak detik.com telah melaporkan kejadian ini pada kepolisian. Dalam pernyataannya, detik.com menyampaikan laporan kepada polisi dilakukan agar kejadian serupa tidak menimpa jurnalis lain yang tengah menjalankan tugas jurnalistiknya.

"Detik.com mengutuk keras kekerasan terhadap jurnalis dan upaya menghalangi peliputan jelas melanggar UU Pers, terutama Pasal 4 tentang kemerdekaan pers. Detik.com adalah media yang independen, objektif dan berimbang, dan mendukung penuh perjuangan terhadap kebebasan pers," demikian pernyataan resmi detik.com. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid