sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

16.812 pekerja migran Indonesia diperkirakan mudik bulan depan

Sudah ada 88.759 pekerja migran Indonesia yang telah kembali ke tanah air.

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Kamis, 30 Apr 2020 19:06 WIB
16.812 pekerja migran Indonesia diperkirakan mudik bulan depan

Menteri Ketenagakerjaan Ida Fauziyah memperkirakan, akan ada ribuan pekerja migran Indonesia atau PMI yang mudik ke tanah air pada bulan depan. Mereka akan datang dari berbagai negara yang menjadi lokasi mencari nafkah hingga saat ini.

"Diperkirakan 16.812 yang masih akan kembali ke Indonesia pada Mei 2020 nanti," kata  Ida dalam konferensi pers virtual di Jakarta, Kamis (30/4).

Adapun sebanyak 88.759 , telah kembali ke tanah air hingga 26 April 2020. Mereka datang dari Malaysia, Hong Kong, Singapura, dan negara lain. Di sisi lain, terdapat 34.644 pekerja migran yang tak dapat berangkat ke negara tujuan akibat kebijakan penundaan sementara penempatan pekerja migran di luar negeri.

Ida mengatakan, pekerja migran Indonesia yang kembali ke tanah air bisa mendaftar menjadi penerima bantuan program Kartu Prakerja, atau program padat karya, dan program pelatihan pemerintah yang lain.

Ketua MPR RI Bambang Soesatyo mengatakan, pemerintah juga harus memberikan bantuan pada PMI yang masih berada di luar negeri di tengah pandemi Covid-19. Apalagi jika mereka terjebak dan terdampak kebijakan lockdown seperti yang terjadi di Malaysia.

"Saya mendorong Pemerintah Indonesia memberikan bantuan kepada PMI, yang disalurkan melalui Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) di negara setempat sehingga bantuan dapat segera tersalurkan," kata Bamsoet dalam keterangannya di Jakarta hari ini.

Menurutnya, pemerintah dapat berkoordinasi dengan negara tempat para PMI, agar dapat mengirimkan bantuan. Politikus Partai Golkar itu mengingatkan, hal tersebut merupakan amanat Undang-Undang Nomor 18 tahun 2017 tentang Perlindungan PMI, yang menjelaskan mengenai hak-hak PMI.

Pemerintah Indonesia juga dapat mempertimbangkan pemulangan PMI, hususnya bagi PMI yang tidak lagi ditanggung oleh majikannya. (Ant)

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid