sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

3 jam diperiksa KPK, Hercules mengaku tak kenal Gazalba Saleh

Hercules enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan. Ia menyebut, telah memberikan keterangan yang diperlukan.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 08 Mar 2023 13:57 WIB
 3 jam diperiksa KPK, Hercules mengaku  tak kenal Gazalba Saleh

Tenaga Ahli Perumda Pasar Jaya Rosario de Marshall alias Hercules, rampung menjalani pemeriksaan tim penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Hercules diperiksa selama kurang lebih tiga jam di Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Rabu (8/3).

Pemeriksaan ini terkait kasus dugaan suap penanganan perkara di Mahkamah Agung (MA). Hercules diperiksa dalam kapasitasnya sebagai saksi untuk tersangka Hakim Agung nonaktif Gazalba Saleh.

Hercules enggan berkomentar banyak mengenai materi pemeriksaan yang didalami penyidik. Ia menyebut, telah memberikan keterangan yang diperlukan.

"Tanya sama penyidik saja. Sudah. Sudah selesai," kata Hercules kepada awak media usai pemeriksaan.

Hercules mengklaim dirinya tidak kenal dengan Gazalba Saleh maupun pihak-pihak yang terkait dengan perkara ini. Ia menyebut tidak mengetahui terkait dugaan suap dimaksud.

"Enggak kenal. Semuanya enggak ada yang kenal," ujar dia.

Ini merupakan pemeriksaan kedua Hercules sebagai saksi di kasus yang sama. Hercules juga pernah diperika oleh penyidik KPK pada 19 Januari 2023 lalu untuk tersangka Sudrajad Dimyati. Hercules menyebut pemeriksaan kali ini sama dengan sebelumnya.

"Sama saja. Untuk menyempurnakan saja," ucapnya.

Sponsored

Adapun pemanggilan Hercules untuk diperiksa sebagai saksi sejatinya diagendakan pada Selasa (7/3). Namun, Hercules meminta penjadwalan ulang pada hari ini.

Sebelumnya, Kepala Bagian Pemberitaan KPK Ali Fikri, mengonfirmasikan kehadiran Hercules untuk diperiksa tim penyidik. Keterangan Hercules diperlukan guna mendalami perbuatan para tersangka pada perkara ini. Ali mengatakan, perkembangan dari pemeriksaan ini akan disampaikan lebih lanjut.

KPK telah mengumumkan 15 tersangka dalam kasus suap penanganan perkara di lingkungan MA. Dua di antaranya merupakan Hakim Agung nonaktif yakni Sudrajad Dimyati dan Gazalba Saleh.

Terbaru, KPK menetapkan Ketua Pengurus Yayasan Rumah Sakit Sandi Karsa Makassar (SKM) Wahyudi Hardi sebagai tersangka baru. Wahyudi diduga berperan sebagai pemberi suap ke tersangka Hakim Yustisial/Panitera Pengganti MA, Edy Wibowo (EW).

Sedangkan, 11 tersangka lainnya yakni Hakim Yustisial sekaligus Asisten Hakim Agung Gazalba Saleh, Prasetio Nugroho (PN); Hakim Yustisial Elly Tri Pangestu (ETP); Staf Hakim Agung Gazalba Saleh, Redhy Novarisza (RN); serta dua PNS pada Kepaniteraan MA, yakni Desy Yustria (DY) dan Muhajir Habibie (MH).

Tersangka berikutnya, dua PNS MA yakni Nurmanto Akmal (NA) dan Albasri (AB); dua pengacara yakni Yosep Parera (YP) dan Eko Suparno (ES); serta dua debitur koperasi simpan pinjam Intidana, yakni Heryanto Tanaka (HT) dan Ivan Dwi Kusuma Sujanto (IDKS).

Pada perkara ini, Gazalba diduga menerima suap terkait pengondisian putusan perkara pidana Budiman Gandi Suparman selaku Pengurus Koperasi Simpan Pinjam (KSP) Intidana.

Gazalba bersama dengan Prasetio Nugroho, Redhy Novarisza, Nurmanto Akmal dan Desy Yustria, disangkakan sebagai penerima suap. Atas perbuatannya, mereka dijerat dengan pasal 12 huruf c atau Pasal 12 huruf a atau b juncto Pasal 55 ayat (1) ke 1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid