sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat pejabat Kemendag kembali diperiksa KPK soal impor bawang putih

KPK telah menggeledah 21 lokasi di enam kota untuk mengusut kasus korupsi impor bawang putih.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 30 Sep 2019 11:31 WIB
Empat pejabat Kemendag kembali diperiksa KPK soal impor bawang putih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus mengusut kasus suap impor bawang putih yang menjerat politikus PDI Perjuangan, I Nyoman Dhamantra. Kali ini, giliran empat pejabat Kementerian Perdagangan (Kemendag) yang diperiksa penyidik lembaga antirasuah untuk mendalami kasus tersebut.

Keempat pejabat Kemendag antara lain Kepala Badan Pengawas Perdagangan Berjangka Komoditi Kemendag, Tjahya Widayanti; Dirjen Perdagangan Luar Negeri Kemendag, Indrasari Wisnu Wardhana. Kemudian Direktur Impor Kemendag, Ani Mulyati; serta Sekjen Kemendag, Oke Nurwan.

“Itu merupakan panggilan ketiga bagi keempatnya setelah KPK memanggil pada pekan lalu. Keempatnya akan diperiksa untuk tersangka IYD (I Nyoman Dharmantra),” kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah, dalam pesan singkat, Senin (30/9).

Febri menjelaskan, dalam mengusut perkara ini KPK telah melakukan penggeledahan di 21 lokasi pada enam kota. Mulai dari Jakarta, Bogor, Bekasi, Bandung, Solo, dan Denpasar. 

Pada perkaranya, Anggota DPR RI Komisi VI fraksi PDIP I Nyoman Dhamantra diduga kuat telah dijanjikan fee dari pemilik PT Cahaya Sakti Argo (CSA) Chandry Suanda alias Afung guna mengurus proses izin impor bawang putih. Adapun fee yang dijanjikan yakni sekitar Rp1.700 hingga Rp1.800 dari setiap kilogram bawang putih yang diimpor.

KPK menduga uang tersebut diberikan agar proses perizinan impor bawang putih tahun 2019 sebanyak 20.000 ton dapat terealisasi. Dalam perjalanan pembahasan tersebut muncul angka untuk mengurus izin impor sebesar Rp3,6 miliar.

Namun, Afung tidak dapat membayar nilai kesepakatan tersebut secara tunai lantaran beberapa perusahaan yang ingin membeli kuota impornya belum memberikan uang. Lantas, Afung meminjam uang Zulfikar.

Kemudian, Zulfikar meminjamkan uang kepada Afung dengan syarat terdapat bunga pinjaman yang harus dibayar jika impor terealisasi dengan nilai sebesar Rp100 juta per bulan. Tak hanya itu, Zulfikar juga mendapat jatah dari setiap kilogram bawang putih yakni sebesar Rp50.

Sponsored

Zulfikar pun merealisasikan pinjaman tersebut dengan nilai sebesar Rp2,1 miliar. Uang itu dikirimkan ke rekening Doddy. Kemudian, Doddy mengirimkan uang sebesar Rp2 miliar ke rekening money changer milik I Nyoman.

KPK menduga, uang itu digunakan untuk mengurus Surat Persetujuan Izin di Kementerian Perdagangan. Setidaknya, uang untuk mengurus izin tersebut sebesar Rp2 miliar. Disisinyalir, uang itu digunakan untuk mengunci kuota impor yang diurus atau istilah lainnya lock kuota. Sementara, sisanya sebesar Rp100 juta akan digunakan Doddy untuk mengurus administrasi perizinan.

Atas perbuatannya, I Nyoman disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid