sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat perusahaan jadi tersangka karhutla, 10 lahan konsesi disegel

Tersangka didominasi pelaku perorangan yang jumlahnya mencapai 185 tersangka.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Senin, 16 Sep 2019 15:44 WIB
Empat perusahaan jadi tersangka karhutla, 10 lahan konsesi disegel

Aparat kepolisian telah menetapkan ratusan tersangka kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di sejumlah wilayah Indonesia. Para tersangka didominasi oleh pelaku perorangan, sementara pelaku korporasi hanya berjumlah empat perusahaan.

“Sampai saat ini total tersangka sudah 185 dari perorangan dan dari korporasi masih empat,” kata Kepala Biro Penerangan Masyarakat Mabes Polri Brigjen Pol Dedi Prasetyo di Bareskrim Polri, Jakarta, Senin (16/9).

Dia menjelaskan, ada 47 orang yang ditetapkan sebagai tersangka dalam karhutla yang terjadi di Riau. Polisi menetapkan satu tersangka korporasi, yaitu PT Sumber Sawit Sejahtera.

Di Kalimantan Tengah, 45 individu telah menyandang status tersangka. Adapun korporasi yang menyandang status yang sama adalah PT Palmalindo Gemilang Kencana. 

Di Kalimantan Barat, warga yang ditetapkan sebagai tersangka berjumlah 59 orang. Adapun korporasi yang ditetapkan sebagai tersangka ada dua, yaitu PT Surya Argo Palma dan PT Sepanjang Inti Surya Utama.

"Di Sumatera Selatan jumlah tersangka perorangan 18, Jambi jumlah tersangka perorangan mencapai 14. Daerah Kalimantan Selatan dua orang tersangka," kata Dedi.

Sementara itu, Kementerian Lingkungan Hidup dan Kehutanan (KLHK) telah menyegel 10 lahan konsesi perusahaan yang diduga penyebab karhutla di Riau. Perusahaan-perusahaan tersebut adalah PT. RSS, PT. SBP, PT. SR, PT. THIP, PT. TKWL, PT. RAPP, PT. SRL, PT. GSM, PT. AP, dan PT. TI.

Perusahaan-perusahaan tersebut adalah perusahaan industri kehutanan dan perkebunan kelapa sawit. Satu di antaranya adalah perusahaan asing asal Malaysia.

Sponsored

"Disegel karena ada dugaan pelanggaran pidana. Terjadi kebakaran di lahan mereka. Secepatnya didalami untuk tahap penetapan statusnya," kata Direktur Jenderal Penegakan Hukum KLHK Rasio Ridho di Pekanbaru, Senin (16/9).

Karhutla yang terjadi di sejumlah wilayah di Sumatera dan Kalimantan semakin meluas, sehingga mengakibatkan jarak pandang berkurang. Presiden Joko Widodo telah memerintahkan aparat TNI dan Polri menangani karhutla dengan baik.

Dalam rapat koordinasi nasional pengendalian karhutla di Istana Negara pada 6 Agustus 2019 lalu, Presiden Jokowi bahkan mengultimatum jajaran TNI dan Polri yang tak bisa mengatasi karhutla. Jokowi memerintahkan pada Panglima TNI dan Kapolri untuk memecat jajarannya yang gagal menangani karhutla.

Meski demikian, Dedi mengisyaratkan hingga saat ini belum ada anggota Polri yang terancam sanksi tersebut. Hanya saja, perlu ada evaluasi atas kinerja personel Polri dalam mengatasi karhutla yang terjadi di wilayahnya.

"Kapolri memerintahkan adanya evaluasi. Pencopotan akan dilakukan apabila tidak bisa menangani karena lalai," ujar Dedi. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid