sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

ASN yang nekat mudik akan diturunkan pangkat hingga diberhentikan

Tata cara dan mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran dan rupa hukuman diatur instansi masing-masing.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 30 Apr 2020 11:34 WIB
ASN yang nekat mudik akan diturunkan pangkat hingga diberhentikan

Sebagai upaya pencegahan penularan coronavirus baru (Covid-19), aparatur sipil negara atau ASN dan keluarganya dilarang mudik dan cuti. Hal tersebut diatur dalam Surat Edaran Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi (PANRB) Nomor 46 Tahun 2020. ASN pelanggar ketentuan bisa terancam kariernya.

Asisten Deputi Integritas dan Evaluasi Sistem Merit SDMA Kementerian PANRB Bambang Dayanto Sumarsono mengatakan, tata cara dan mekanisme tindak lanjut dugaan pelanggaran dan rupa hukuman diatur instansi masing-masing. Maka, sebaiknya disesuaikan dengan dampaknya bagi unit kerja, pemerintah, dan masyarakat.

“SE Menpan ini ditindaklanjuti SE BKN (Badan Kepegawaian Negara) terkait tata cara penjatuhan hukuman disiplin bagi ASN yang melanggar. Pengawasan dan pemantauan ASN dilakukan oleh PPK (pejabat pembina kepegawaian) supaya dipastikan tidak ada pergerakan,” ucap Bambang dalam konferensi pers di Graha BNPB, Jakarta, Kamis (30/4).

Terdapat tiga kategori pelanggaran dan pengenaan hukuman disiplin. Katerori satu, hukuman ringan berupa teguran lisan, teguran tertulis, pernyataan tidak puas secara tertulis. Kategori dua, hukuman sedang yang sudah menyangkut administrasi kepegawaian. Misalnya, tidak bisa naik gaji, tidak diizinkan naik pangkat, bahkan diturunkan pangkat.

Katagori tiga, hukuman berat, seperti turun tingkat satu tingkat selama tiga tahun, nonjob, hingga diberhentikan secara tidak hormat. Data hukuman disiplin akan dimasukan dalam sistem aplikasi pelayanan kepegawaian BKN.

“Ini menjadi catatan yang berpengaruh pada karir mereka,” ujar Bambang.

Masa berlaku SE Nomor 46 Tahun 2020 sejak 9 April hingga ditetapkan kebijakan lebih lanjut. Di sisi lain, ASN diminta menunjukkan peran sosialnya dalam meringankan beban masyarakat.

ASN juga diimbau untuk physical distancing hingga menerapkan perilaku hidup bersih dan sehat. ASN pun dilarang menyebarkan hoaks dan memakai masker setiap ke luar rumah.

Sponsored

Namun, pelarangan mudik dan cuti ada pengecualiannya. Jika ingin mudik, ASN harus memperoleh persetujuan dari PPK–yang mana di tingkat pemerintah pusat dijabat menteri terkait. Sementara di tingkat daerah adalah gubernur, bupati, wali kota setempat.

Sementara izin cuti, kata dia, untuk ASN akan melahirkan dan cuti alasan penting yang terbatas hanya terkait keluarga inti.

“Dalam SE Nomo 46 Tahun 2020 ini, dinyatakan ASN dilarang mengajukan cuti dan pejabat pembina kepegawaian pun tidak boleh memberikan cuti kepada ASN. Seperti cuti nikah itu tidak ada dalam ketentuan ini,” tutur Bambang.

Berita Lainnya
×
tekid