sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Barang diretur, ICW: BNPB tak cek alat deteksi secara teliti

Dewi menjelaskan, tahapan pengecekan yang diabaikan bisa berdampak menimbulkan kerugian negara ratusan juta.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Kamis, 18 Mar 2021 16:38 WIB
Barang diretur, ICW: BNPB tak cek alat deteksi secara teliti

Indonesia Corruption Watch (ICW) menduga Badan Nasional Penanggulangan Bencana (BNPB) tidak melakukan pengecekan secara teliti alat pendeteksi Covid-19. Berdasar dokumen yang dikaji ICW, BNPB hanya mengecek jumlah barang PT SIP.

PT SIP merupakan perusahaan yang kecipratan proyek pengadaan reagan polymerase chain reaction (PCR) merek Liveliver. Dalam liputan Klub Jurnalis Investigasi (KJI), barang itu dikembalikan Rumah Sakit Universitas Airlangga (RSUA) Surabaya, Jawa Timur, lantaran mau jatuh tempo kedaluwarsanya.

"Jadi tidak melihat kualitasnya, yaitu salah satunya juga melihat kedaluwarsa. Kemudian, kondisi ini sebenarnya bisa menunjukkan bahwa dalam proses-proses pengadaan BNPB ini, kami duga secara sengaja untuk mengabaikan proses pengecekan tanggal kedaluwarsa barang," kata peneliti ICW Dewi Anggraeni saat diskusi dalam jaringan, Kamis (18/3).

RSUA meretur alat deteksi SARS-CoV-2 pada 3 September 2020. Sebab, 1.850 alat yang diterima rumah sakit sudah habis batas maksimal pemakaiannya pada 19 Oktober 2020.

Dewi menjelaskan, tahapan pengecekan yang diabaikan bisa berdampak menimbulkan kerugian negara ratusan juta. Hal itu, disebabkan karena barang yang diretur tak digunakan lagi.

"Potensi kerugian negara yang kami hitung sebesar Rp693,7 juta karena barang yang dikembalikan kemudian tidak digunakan," ucapnya.

ICW mempertanyakan apakah BNPB memperhitungkan risiko dalam pengadaan alat deteksi Covid-19 tersebut. Menurut Dewi, semestinya di kontrak BNPB dengan penyedia harus mengatur berbagai hal, seperti sanksi yang dapat diberikan jika penyedia menyediakan alat yang ternyata dekat masa kedaluwarsanya.

"Kalau iya (mengantisipasi), apa konsekuensinya yang dimasukan dalam kontrak? Jadi sanksi apa yang diterima oleh penyedia. Tapi kalau tidak, berarti sangat disayangkan karena barang dengan anggaran yang begitu besar kemudian harus dikembalikan dan ditumpuk di gudang BNPB hingga pada akhirnya tidak bisa digunakan," katanya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid