sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ajukan praperadilan 3 kali, Bareskrim: Bos Gulaku permainkan hukum

Tidak adanya aturan yang membatasi pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini terjadi.

Tito Dirhantoro
Tito Dirhantoro Kamis, 11 Okt 2018 08:35 WIB
Ajukan praperadilan 3 kali, Bareskrim: Bos Gulaku permainkan hukum

Wakil Direktur Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri, Kombes Daniel Tahi Monang Silitonga, menilai pemilik Gulaku, Gunawan Jusuf, sedang mempermainkan hukum dengan cara mengajukan kemudian mencabut gugatan praperadilannya beberapa kali.

Gunawan yang merupakan pimpinan Sugar Group Company tersebut diketahui kembali mengajukan gugatan praperadilan usai Bareskrim Polri melayangkan surat perintah penyidikan. Pengajuan gugatan praperadilan Gunawan Jusuf dilakukan untuk ketiga kalinya, di Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan.

Menurut Daniel, tidak adanya aturan yang membatasi jumlah pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan menyebabkan hal ini terjadi.

"Ini ada kekosongan hukum kok boleh begitu. Coba tanya ke Ketua PN," kata Daniel.

Kendati begitu, pihaknya menegaskan tetap memproses kasus dugaan penggelapan dan pencucian uang yang dilaporkan pengusaha Toh Keng Siong pada Agustus 2016 lalu.

"Tersangka belum ditetapkan, baru mau dipanggil," ujarnya.

Anggota Komisi Kepolisian Nasional (Kompolnas), Poengky Indarti, menyatakan Kompolnas sebagai pengawas fungsional berharap agar Polri tetap melanjutkan penyidikan kasus ini.

Poengky mengatakan, adanya upaya pengajuan dan pencabutan gugatan praperadilan berkali-kali dapat membuat hakim berpendapat bahwa pemohon tidak serius dengan pengajuan praperadilannya.

Sponsored

"Meski KUHAP tidak mengatur, tetapi kasus seperti ini terjadi dan polisi tetap harus profesional dan mandiri," kata Poengky.

Menurut mantan Hakim Agung, Gayus Lumbun, sikap pemohon mengajukan kemudian mencabut kembali gugatannya sering terjadi. Dia berharap Mahkamah Agung bisa menerbitkan aturan demi mencegah hal-hal yang sama terulang kembali di kemudian hari.

"SEMA (Surat Edaran Mahkamah Agung) atau PERMA (Peraturan Mahkamah Agung) diharapkan bisa diterbitkan untuk mengatur adanya kepastian hukum demi kelancaran proses peradilan sebelum adanya revisi KUHAP terkait adanya pencabutan dan pengulangan pengajuan praperadilan ini," ujar Gayus.

Ia mengatakan, Kitab Undang-undang Hukum Acara Pidana (KUHAP) memang tidak mengatur tentang berapa kali praperadilan boleh dicabut oleh pemohon. 

"Sejauh ada alasan yang dapat diterima oleh hakim, karena hakim praperadilan yang akan menentukan apakah cukup alasan untuk dicabut," kata Gayus.

Gayus berpendapat, semestinya hakim praperadilan yang memutuskan pencabutan suatu gugatan praperadilan, bukan pemohon.

"Hakim sebagai judge made law (pembentukan hukum oleh hakim, Red) karena tidak diatur di hukum acara secara jelas," ujarnya.
Menurut Gayus, hakim praperadilan juga bisa menentukan bahwa proses hukum perkara praperadilan tersebut apakah ada kaitan dengan penghalangan proses hukum (obstruction of justice) atau yang lain.

Juru bicara Pengadilan Negeri Jakarta Selatan Achmad Guntur membenarkan Gunawan Jusuf mengajukan kembali gugatan praperadilan untuk ketiga kalinya terhadap proses penyidikan Direktorat Tindak Pidana Ekonomi dan Khusus Bareskrim Polri.

"Permohonan praperadilan teregistrasi Nomor: 124/Pid.Pra/2018/PN Jkt.Sel tanggal 9 Oktober 2018," kata Achmad.

Achmad mengatakan sidang praperadilan perdana gugatan yang ketiga itu akan dipimpin hakim tunggal Achmad Guntur pada Senin (22/10) mendatang.

Sebelumnya, Gunawan Jusuf dan rekannya, Iwan Ang, dan PT Makindo memberikan kuasa kepada Marx & Co Attorney at Law mencabut permohonan gugatan praperadilan terhadap Bareskrim Mabes Polri di PN Jakarta Selatan untuk kedua kalinya, sesaat sebelum sidang perdana digelar pada Senin (8/10).

Sejauh ini, pengusaha gula itu telah tiga kali mengajukan permohonan praperadilan Bareskrim dan dua kali mencabut gugatan di PN Jakarta Selatan. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid