sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Bareskrim gagalkan penyelundupan ekstasi asal Jerman

Barang haram tersebut memiliki berat 0,42 kg, jauh lebih berat dibandingkan jenis-jenis sebelumnya yang rerata sekitar 0,25 kg.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 03 Jun 2021 17:11 WIB
Bareskrim gagalkan penyelundupan ekstasi asal Jerman

Bareskrim Polri menemukan jenis ekstasi baru asal Jerman dengan berat 0,42 kilogram (kg) per butir. Padahal, pada penangkapan sebelumnya, berat per butir ekstasi hanya 0,25 kg.

Direktur Tindak Pidana Bareskrim Polri, Brigjen Krisno Holomoan Siregar, mengatakan, ekstasi asal Jerman  itu tidak hanya berbeda dari beratnya, tetapi juga warnanya hijau kekuningan.

Dia menerangkan, sebanyak 13.865 ekstasi didapat dari sembilan tersangka. Sembilan tersangka itu, yakni SR (21), IY (46), EM (50), MR (23), DB (24), JY (46), KV (23), UY (39), dan AW (46).

"Mereka ditangkap di Jakarta Pusat dan Jakarta Barat dengan total barang bukti ekstasi 13.865 dan tiga buah handphone," katanya di Mabes Polri, Jakarta Selatan, Kamis (3/6).

Krisno menuturkan, para tersangka menyelundupkan barang haram tersebut melalui ekspedisi berupa mainan. Kemudian, pemasok di Jerman memang sudah mengetahui aturan Mahkamah Agung (MA) mengenai hukuman pengedar narkoba berdasarkan berat barang sitaan.

"Mereka sengaja melebihkannya di setiap butir ekstasi untuk mengakali putusan MA itu," tuturnya.

Dibeberkan Krisno, penyidik juga membekuk pengedar 45 sabu-sabu asal Malaysia yang diproduksi di Myanmar. Sabu-sabu akan diedarkan tersangka ADT (44), SW (25), ES (45), AN (45), AI (39), dan MJ (44).

Keempat tersangka, katanya, menggunakan modus penyelundupan jalur laut melalui pantai timur Pulau Sumatra. Para tersangka mengemas sabu-sabu dengan kemasan teh hijau yang sudah dijadikan modus sejak lima tahun terakhir.

Sponsored

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) jo Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2005 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman minimal 6 tahun-maksimal 20 tahun dan denda minimal Rp1 miliar-maksimal Rp10 miliar subsider sepertiga masa tahanan.

Berita Lainnya
×
tekid