sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Berkas kasus minyak goreng masuk tahap I

Penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 15 Jun 2022 15:49 WIB
Berkas kasus minyak goreng masuk tahap I

Tim Jaksa Penyidik pada Direktorat Penyidikan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus (Jampidsus) telah menyerahkan lima berkas perkara atas nama lima tersangka atau tahap I.

Pelimpahan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor crude palm oil (CPO) dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022 atau kasus minyak goreng.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Ketut Sumedana mengatakan, penyerahan berkas dilakukan untuk penelitian oleh Jaksa Penuntut Umum. Hal itu sesuai Pasal 110 ayat (1) KUHAP.

"Adapun berkas perkara milik lima tersangka yaitu tersangka IWW, tersangka MPT, tersangka SM, tersangka PTS, dan tersangka LCW alias WH," kata Ketut dalam keterangan, Rabu (15/6).

Pasal yang disangkakan kepada para tersangka yaitu Pasal 2 ayat (1) jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP sebagai primair. Subsaidernya adalah Pasal 3 jo. Pasal 18 UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dan ditambah dengan UU RI Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas UU RI Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo. Pasal 55 ayat (1) ke-1  KUHP.

Selanjutnya berkas perkara tersebut diatas akan dilakukan penelitian oleh Jaksa Peneliti (Jaksa P-16) yang telah ditunjuk. Penelitian dilakukan dalam jangka waktu tujuh hari.

Penelitian dilakukan untuk menentukan apakah berkas perkara dapat dinyatakan lengkap atau belum secara formil maupun materiil atau P-18. Kemudian waktu tujuh hari untuk memberikan petunjuk P-19 apabila berkas perkara belum lengkap. 

Dalam kasus ini, Direktorat Penyidikkan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus pada Kejaksaan Agung (Jampidsus Kejagung) membuka peluang pemeriksaan terhadap mantan Menteri Perdagangan (Mendag) Muhammad Luthfi. Pemeriksaan itu terkait dugaan tindak pidana korupsi dalam pemberian fasilitas ekspor CPO dan turunannya periode Januari 2021-Maret 2022. 

Sponsored

Direktur Penyidikan Jampidsus Kejagung, Supardi mengatakan, peluang itu akan mengikuti kebutuhan para penyidik. Penyidik pun akan melakukan evaluasi terhadap penyidikan yang telah dilakukan.

"Segala kemungkinan masih ada, yang jelas saya katakan nanti kalau memang dibutuhkan kan diperiksa, kalau engga ya engga. Kita evaluasi dulu," kata Supardi kepada Alinea.id, Selasa (14/6).

Supardi menyampaikan, evaluasi penyidikan akan dilakukan sebelum pelimpahan berkas tahap I dilakukan. Untuk saat ini, penyidik masih mengumpulkan keterangan saksi.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid