Berkas perkara empat tersangka pengaturan skor dinyatakan lengkap
Kejaksaan menunggu Satgas Antimafia Bola menyerahkan tersangka dan barang bukti.

Kejaksaan Agung menyatakan berkas perkara untuk empat tersangka kasus dugaan pengaturan skor pertandingan sepak bola telah lengkap (P-21). Empat tersangka tersebut adalah anggota Komite Wasit Priyanto, anak Priyanto Anik Yuni Artika Sari, Wasit pertandingan Persibara vs Persekabpas Nurul Safarid, dan Direktur Penugasan Wasit PSSI Mansur Lestaluhu.
Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung Republik Indonesia Mukri, mengatakan ada tiga berkas perkara yang merangkum empat tersangka tersebut.
“Pada Kamis 4 April 2019, berkas perkara tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari (dalam satu berkas perkara), Nurul Safarid, dan Mansyur Lestaluhu, dalam kasus dugaan tindak pidana pengaturan pertandingan dinyatakan lengkap,” kata Mukri dalam keterangan resminya, Kamis (4/4).
Dia menjelaskan, ketiga berkas tersebut dinyatakan lengkap setelah melalui kajian dari tim jaksa peneliti pada Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum. Tim jaksa peneliti menilai, berkas perkara tersebut telah memenuhi persyaratan formil dan materiil.
"Dengan dinyatakan lengkap tiga berkas perkara tersebut, tim jaksa peneliti saat ini masih menunggu penyerahan tersangka dan barang bukti dari penyidik Satgas Antimafia Bola Mabes Polri," ucap Mukri.
Berkas perkara tersangka Priyanto dan Anik Yuni Artikasari berkaitan dengan kasus pelanggaran Pasal 378 KUHP dan/atau Pasal 2 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap dan/atau Pasal 3, Pasal 4, Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Kemudian, berkas perkara tersangka atas nama Nurul Safarid disangkakan dalam Pasal 3 Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP, dan Pasal 5 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.
Sedangkan berkas perkara untuk tersangka atas nama Mansyur Lestaluhu berisi sangkaan terkait pelanggaran Pasal 3 Undang-Undang RI Nomor 11 Tahun 1980 tentang Tindak Pidana Suap juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP dan Pasal 5 Undang-Undang RI Nomor 8 Tahun 2010 tentang Pencegahan dan Pemberantasan Tindak Pidana Pencucian Uang.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Surat Menpan-RB dan asa periset non-ASN bekerja di BRIN
Kamis, 11 Agst 2022 06:01 WIB
Perang OTT adu konten orisinal demi berebut kue di tanah air
Rabu, 10 Agst 2022 08:05 WIB