sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Besar di dinasti politik, PAN tak percaya Zumi Zola korupsi

PAN enggan menghakimi. Sebaliknya, partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu bakal menunggu hingga ada putusan resmi.

Purnama Ayu Rizky
Purnama Ayu Rizky Selasa, 06 Feb 2018 21:21 WIB
Besar di dinasti politik, PAN tak percaya Zumi Zola korupsi

Dugaan isu korupsi yang menyeret Gubernur Jambi Zumi Zola jadi perhatian publik belakangan ini. Pasalnya, Zumi dikenal sebagai sosok muda yang memiliki rekam jejak yang cemerlang. Termasuk para petinggi PAN, tempat ia memulai karir politiknya.

“Dia besar dari dinasti politik dan punya riwayat baik memimpin daerah. Dari karakter personal pun kami percaya, dia adalah kader yang jujur dan berintegritas,” ujar Sekretaris Jenderal Partai Amanat Nasional (PAN) Eddy Soeparno di Jakarta, Selasa (6/2).

Meski koleganya sudah menjadi tersangka, Eddy menegaskan partai yang enggan menghakimi. Sebaliknya, partai yang dipimpin Zulkifli Hasan itu bakal menunggu hingga ada putusan resmi dari pengadilan.

“Sampai ada ketok palu, kami masih akan tetap menjunjung azas praduga tak bersalah untuk kader muda kami itu,” ungkapnya.

Zumi Zola tersangkut dalam pusaran korupsi terkait suap pengesahan Anggaran Pendapatan Belanja Daerah Provinsi Jambi 2018. Mantan aktor kelahiran 31 Maret 1980 ini ditetapkan sebagai tersangka, usai Operasi Tangkap Tangan (OTT) di Jakarta dan Jambi. Dalam OTT itu, mulanya KPK menetapkan empat tersangka, tiga di antaranya pejabat Provinsi Jambi, sisanya anggota Dewan Perwakilan Rakyat Daerah Jambi dari Fraksi PAN. Suap diduga digelontorkan untuk melincinkan pengesahan APBD senilai Rp4,7 triliun.

Sponsored

 

 


Sementara KPK memastikan penyelidikan terhadap Zumi Zola telah dilakukan sejak 18 Januari 2018. Dalam proses penyelidikan itu, lembaga antirasuah telah memintai keterangan sebanyak 10 orang dari unsur Pemprov Jambi, DPRD Jambi, dan swasta termasuk Zumi Zola.

"Setelah ditemukan bukti permulaan yang cukup, maka sejak 24 Januari 2018 dilakukan penyidikan dengan tersangka ZZ dan A,” terang Juru Bicara KPK Febri Diansyah seperti dikutip dari Antara.

Sedangkan pada proses penggeledahan di Rumah Dinas Gubernur dan vila di Tanjung Jabung ditemukan dan disita sejumlah uang rupiah dan dolar AS serta sejumlah dokumen proyek juga disita. Diduga Zumi dan Arfan menerima gratisikasi sebesar Rp6 miliar.

Atas perbuatannya itu, Zumi dan Arfan disangkakan melanggar Pasal 12 B atau pasal 11 UU No. 31 tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan UU No. 20 tahun 2001 jo pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

 

Berita Lainnya
×
tekid