sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Sebelum kena OTT, Bowo Sidik rajin kirim uang ke timses tiap bulan

Uang yang digelontorkan tiap bulan tersebut digunakan untuk membayar anggota tim sukses Bowo Sidik di tiga kota.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 23 Sep 2019 18:41 WIB
Sebelum kena OTT, Bowo Sidik rajin kirim uang ke timses tiap bulan

Bowo Sidik Pangarso, terdakwa kasus suap kerja sama transportasi di bidang pelayaran antara PT Pupuk Indonesia Logistik (PILOG) dengan PT Humpuss Transportasi Kimia (HTK), disebut kerap mengirimkan uang kepada tim suksesnya yang berada di Jawa Tengah untuk kepentingan pemilihan umum atau Pemilu 2019.

Fakta tersebut terungkap usai Tenaga Ahli Bowo Sidik bernama Santoso membeberkannya saat bersaksi di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi atau Tipikor Jakarta pusat pada Senin, (23/9). Menurut Santoso, uang tersebut digunakan untuk biaya operasional tim sukses Bowo Sidik dalam pencalonannya sebagai anggota legislatif Daerah Pemilihan Jawa Tengah II.

"Kalau untuk yang operasional itu sebulan Rp15 sampai Rp20 juta. Pengiriman uang ini sudah berlangsung sekitar delapan bulanan. Terakhir, sebulan sebelum OTT,” kata Santoso di Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat pada Senin, (23/9).

Menurut Santoso, uang yang digelontorkan tiap bulan tersebut digunakan untuk membayar anggota tim sukses Bowo Sidik di tiga kota yakni Demak, Jepara, dan Kudus. Dia mengaku, uang tersebut diberikan oleh Bowo Sidik melalui orang kepercayaannya, Indung. “Saya mintanya ke Bu Indung. Tetapi atas perintah Pak Bowo,” ucapnya.

Saat disinggung terkait ratusan ribu amplop berisi uang serangan fajar yang ditaruh dalam puluhan dus, Santoso mengaku tidak pernah menerimanya sama sekali. "Enggak pernah,” kata Santoso.

Dalam kasus ini, Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) telah menyita 84 kardus berisi ratusan ribu amplop berisi uang dengan total Rp8 miliar. Uang tersebut ditemukan dalam pecahan Rp50 ribu hingga Rp20 ribu.

Diduga, uang tersebut disiapkan Bowo untuk dibagikan kepada warga terkait serangan fajar menjelang hari pencoblosan pada 17 April 2019 lalu. Pada Pemilu 2019 lalu, Bowo tercatat sebagai Caleg Dapil II Jawa Tengah dari Partai Golkar.

Dalam dakwaannya, Bowo Sidik diduga telah menerima suap senilai US$163.733 dan Rp311.022.932 dari General Manager Komersial PT HTK Asty Winasty dan Direktur PT HTK Taufik Agustono.

Sponsored

Uang suap diterima Bowo melalui Direktur PT Inersia Ampak Engineer sekaligus orang kepercayaannya Indung Andriani. Disinyalir, uang itu diberikan agar Bowo dapat membantu PT HTK menggarap proyek pengangkutan PT PILOG.

Bowo juga telah beberapa kali menggelar pertemuan dengan sejumlah pihak seperti Direktur Utama PT PIHC Aas Asikin Idat dan Direktur Pemasaran PT PIHC Achmad Tossin Sutawikara. Selain itu, Bowo juga melangsukan pertemuan dengan Taufik Agustono serta General Manager Keuangan PT HTK Mashud Masdjono pada medio 2017 hingga 2018. 

Sejumlah pertemuan itu dilakukan Bowo lantaran kesepakatan kerja sama penyewaan kapal antara PT HTK dan PT PILOG belum mencapai kesepakatan final.

Atas perbuatannya, Bowo dianggap melanggar Pasal 12 B ayat (1) Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 65 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid