sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPPT-LIPI dilebur ke BRIN, anggota DPR curiga ada pihak terganggu

Andi Yuliani Paris menilai BPPT, LAPAN, LIPI sudah semakin baik, invensi mereka sudah dirasakan manfaatnya.

Marselinus Gual
Marselinus Gual Jumat, 18 Jun 2021 18:12 WIB
BPPT-LIPI dilebur ke BRIN, anggota DPR curiga ada pihak terganggu

Anggota Fraksi Partai Amanat Nasional (PAN) DPR RI Andi Yuliani Paris mengatakan, ide peleburan kegiatan lembaga penelitian, pengembangan, pengkajian dan penerapan (litbang jirap) ke dalam  Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) merupakan langkah mundur pengembangan ilmu pengetahuan dan teknologi (Iptek) di Tanah Air.

Alasannya, kata Yuliani, hasil inovasi lembaga litbang jirap seperti Badan Pengkajian dan Penerapan Teknologi (BPPT), Badan Tenaga Nuklir Nasional (Batan), Lembaga Penerbangan dan Antariksa Nasional (Lapan), dan Lembaga Ilmu Pengetahuan Indonesia (LIPI) selama ini sudah dirasakan manfaatnya.

"Ini kan semua ada pihak-pihak yang merasa terganggu. Dan mudah-mudahan, mungkin ya, kalau ini benar terjadi, ini adalah kemunduran ilmu pengetahuan dan teknologi kita," kata Yuliani dalam webinar Alinea Forum bertajuk "Model Integrasi BRIN," Jumat (18/6).

Yuliani mengatakan keberadaan litbang jirap selama ini sudah menunjukkan kemajuan dalam berinovasi. BPPT misalnya, berhasil membuat drone kombatan, membuat rapid tes antigen pertama, mendukung genose, dan sebagainya.

"BPPT juga sudah memberikan penerimaan negara bukan pajak yang cukup lumayan karena sudah digunakan industri, hasil-hasil rekayasa mereka. Dan jangan sampai ada kemunduran dan ada pihak-pihak yang akan tertawa ketika kita mengalami kemunduran dalam bidang inovasi," ujarnya.

Demikian halnya dengan Lapan. Yuliani mengatakan, hasil invensi lembaga itu juga sudah dirasakan manfaatnya. Lapan telah sukses membuat alih teknologi untuk mengetahui kondisi cuaca. Oleh karena itu, dia meminta semua pihak untuk tidak salah mengartikan bahwa BRIN adalah lembaga yang meleburkan seluruh lembaga-lembaga litbang jirap.

"Saya tidak tahu apakah Pak Jokowi (Presiden Joko Widodo) bisa melihat dampak dari peleburan ini. Bagi saya, BPPT, LAPAN, LIPI sudah semakin baik. Dan tentu juga dipikirkan bagaimana nasib teman-teman peneliti, perekayasa dan lainnya," tegas dia.

Yuliani menambahkan, sesuai amanat Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2019 tentang Sistem Nasional Ilmu Pengetahuan dan Teknologi (UU Sisnas IPTEK), BRIN bukanlah satu-satunya lembaga litbang jirap. Dalam Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek, terangnya, menyebutkan soal penyelenggara dan kelembagaan IPTEK.

Sponsored

Penyelenggara Iptek tersebut mencakup lembaga pendidikan, lembaga penelitian, lembaga pengembangan lembaga pengkajian, dan lembaga penerapan. Sementara itu, kelembagaan Iptek meliputi kelembagaan yang bergerak di bidang penelitian dan pengembangan, kelembagaan pengkajian dan penerapan, kelembagaan perguruan tinggi, kelembagaan badan usaha, dan kelembagaan penunjang.

Adapun BRIN, lanjut Yuliani, diatur dalam Pasal 48. Isinya, keberadaan BRIN hanya untuk mensinergikan dan mengarahkan. "Intinya, BRIN bukan pelaksana dalam konteks Pasal 14 dan Pasal 42. BRIN hanya mengkoordinasikan perencanaan dan anggaran. Bukan sebagai pelaksanaan litbang jirap," kata dia.

Yuliani berkesimpulan bahwa peleburan litbang jirap ke dalam BRIN bertentangan dengan Pasal 14 dan Pasal 42 UU Sisnas Iptek Tahun 2019. Oleh karena itu, Peraturan Presiden (Perpres) nomor 33 tahun 2021 tentang BRIN dapat digugurkan melalui uji materi di Mahkamah Konstitusi (MK).

"Atau presiden yang cabut sendiri Perpres tersebut. Bukan tidak mungkin Jokowi menyadari ada kesalahan. Dan kalau menurut saya, ini berpotensi (terhadap kinerja) teman-teman peneliti dan perekayasa. (Keberadaan BRIN) Ini ada sedikit keresahan, mereka tidak bisa optimal," pungkasnya.

Berita Lainnya
×
tekid