sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

BPS: Publik semakin permisif terhadap perilaku korup

Semakin tinggi tingkat pendidikan, semakin kuat perilaku antikorupsi.

Nanda Aria Putra
Nanda Aria Putra Senin, 16 Sep 2019 17:21 WIB
BPS: Publik semakin permisif terhadap perilaku korup


Badan Pusat Statistik (BPS) merilis Indeks Perilaku Anti Korupsi (IPAK) tahun 2019. Menurut kajian BPS, IPAK naik tipis, dari 3,66 pada 2018 menjadi 3,70 pada tahun ini. 

"Ada sedikit peningkatan sebesar 0,04 poin dibanding tahun lalu, tapi masih butuh peningkatan," kata Kepala BPS Suhariyanto di gedung BPS, Pasar Baru, Jakarta Pusat, Senin (16/9).

Suhariyanto menjelaskan, IPAK disusun berdasarkan dua dimensi; persepsi dan pengalaman. Berdasarkan data BPS, indeks persepsi pada tahun 2019 angkanya sebesar 3,80 poin atau turun sebesar 0,06 poin jika dibandingkan tahun 2018 yang sebesar 3,86 poin.

IPAK tahun ini terkerek oleh indeks pengalaman yang naik sebesar 0,08 poin menjadi 3,65 poin jika dibandingkan dengan tahun 2018 yang hanya sebesar 3,57 poin.

IPAK, lanjut Suhariyanto, ialah indikator untuk melihat perilaku antikorupsi yang ada di tengah masyarakat. Semakin mendekati angka 5 maka perilaku antikorupsi masyarakat semakin baik. Begitu juga sebaliknya.

Jika dilihat berbasis wilayah, IPAK perkotaan pada 2019 lebih baik jika dibandingkan dengan IPAK pedesaan. "Perkotaan IPAK-nya sebesar 3,86 poin, sedangkan pedesaan hanya 3,49 poin," kata dia.

Dokumentasi BPS

Data BPS juga menyimpulkan tingkat pendidikan seseorang paralel dengan tingkat perilaku antikorupsinya. Semakin tinggi tingkat pendidikan seseorang, maka semakin rendah kecenderungannya untuk korupsi.  Yang hanya mengenyam pendidikan sampai SLTP misalnya, IPAK-nya mencapai 3,57 poin. IPAK kalangan lulusan SLTA ke atas mencapai 4,05. 

Sponsored

Jika dilihat dari rentang usia, penduduk yang berusia 40 hingga 59 tahun terlihat lebih antikorupsi dengan IPAK sebesar 3,73 poin. "Sedangkan usia 40 tahun ke bawah 3,66 poin, dan usia 60 tahun ke atas sebesar 3,66 poin," ujar Suhariyanto.

Kajian BPS juga menunjukkan pergeseran sikap masyarakat memandang perilaku korup di berbagai aspek. Sebanyak 29,94% responden yang disurvei misalnya, memandang wajar pemberian uang atau barang dalam penerimaan pegawai negeri sipil. Pada 2018, hanya 10,62% yang menganggap praktik lancung seperti itu wajar. 

Jumlah masyarakat yang memandang wajar perilaku memberi uang kepada polisi dalam pengurusan STNK, SIM, SKCK juga meningkat dari 24,52% pada 2018 menjadi 26,88% pada 2019. 

"Masyarakat yang menganggap wajar memberi uang saat pilkada atau pilkades juga meningkat dari 19,08 persen menjadi 21,34 persen," ujar Suhariyanto. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid