Buntut kerusuhan di PT GNI, polisi tetapkan 17 tersangka
Penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 33 orang. Sementara yang diamankan dari aksi itu mencapai 71 orang.

Kepolisian Daerah (Polda) Sulawesi Tengah (Sulteng), menetapkan 17 tersangka atas provokasi dalam kerusuhan yang berakibat kerusakan dan meninggalnya dua karyawan PT. Gunbuster Nickel Industry (PT GNI) di Kabupaten Morowali Utara, Sulawesi Tengah.
Kabid Humas Polda Sulteng Kombes Didik Supranoto mengatakan, penetapan itu dilakukan setelah pemeriksaan terhadap 33 orang. Sementara yang diamankan dari aksi itu mencapai 71 orang.
"33 orang telah dilakukan pemeriksaan. Di mana, 17 di antaranya terindikasi melakukan perbuatan pengerusakan dan telah ditetapkan sebagai tersangka. 16 orang lainnya diminta wajib lapor," kata Didik dalam keterangan, Senin (16/1).
Ada dua korban yang meninggal dunia akibat peristiwa ini, mereka adalah XE (30) warga negara China dan MS (19) warga Pare-pare, Sulawesi Selatan. Untuk mencegah dan mengamankan situasi yang ada, kepolisian bersama TNI mengamankan lokasi.
“Situasi di lokasi kejadian sampai dengan saat ini relatif aman dan terkendali, personel TNI dan Polri melakukan pengamanan di lokasi-lokasi strategis PT GNI. Seperti jalan ke luar masuk perusahaan, smelter, jalan houling dan tempat jeti atau dermaga,” ujarnya
Para pemimpin di Morowali tengah berbincang untuk membahas masalah ini. Rapat dipimpin oleh Kapolres Morowali Utara bersama unsur forkopimda, tokoh masyarakat, tokoh agama dan para Kades dil ingkar perusahaan tambang.
"Semoga ada hasil yang positif untuk menyelesaikan masalah ini," ujarnya.
Sebagai informasi, insiden kerusuhan di PT GNI berawal dari aksi unjuk rasa para pekerja yang tergabung dalam Serikat Pekerja Nasional (SPN). Unjuk rasa terjadi di Pos 4 dan Pos 5 di PT GNI. Unjuk rasa diikuti ratusan pekerja sejak pukul enam pagi waktu setempat.
Menurut Didik, unjuk rasa terjadi karena ada ketidaksepakatan mediasi antara serikat pekerja dan PT GNI di Kantor Dinas Ketenagakerjaan (Disnakertrans) Morowali Utara. Satu tuntutan yang tak bisa terpenuhi itu terkait desakan kepada PT GNI untuk mempekerjakan kembali anggota SPN yang dipecat lantaran mengikuti aksi mogok kerja sebelumnya.

Derita jelata, tercekik harga pangan yang naik
Senin, 21 Feb 2022 17:25 WIB
Menutup lubang “tikus-tikus” korupsi infrastruktur kepala daerah
Minggu, 13 Feb 2022 15:06 WIB
Segudang persoalan di balik "ugal-ugalan" RUU IKN
Minggu, 23 Jan 2022 17:07 WIB
Fenomena ‘remaja jompo’: Saat sakit tak hanya dialami lansia
Rabu, 27 Sep 2023 12:51 WIB
Ketika relawan capres saling beralih dukungan
Selasa, 26 Sep 2023 06:36 WIB