sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cegah radikalisme ASN, pemerintah buka portal aduan hingga pantau medsos CPNS

"Untuk kembali mengingatkan seluruh ASN kita bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia."

Gema Trisna Yudha
Gema Trisna Yudha Selasa, 12 Nov 2019 19:40 WIB
Cegah radikalisme ASN, pemerintah buka portal aduan hingga pantau medsos CPNS

Pemerintah meluncurkan portal aduanasn.id, untuk melaporkan aparatur sipil negara yang berhubungan dengan radikalisme. Tak hanya itu, rekam jejak media sosial calon pegawai negeri sipil pun turut diawasi.

“Kegiatan ini lahir melihat maraknya di medsos terkait hal ini, yang berasal di ASN. Tentu saja harus mengantisipasi dan menindaklanjuti apabila ASN terlibat di sana,” ujar Deputi SDM Aparatur Kementerian PANRB Setiawan Wangsaatmaja di Jakarta, Selasa (12/11).

Sekretaris Kementerian PANRB Dwi Wahyu Atmaji mengatakan, pihaknya juga berkoordinasi dengan kepolisian agar penerbitan surat keterangan catatan kepolisian (SKCK) yang diajukan CPNS, dilakukan dengan meneliti rekam jejak terkait radikalisme. Hal yang sama juga akan dilakukan dalam saat CPNS menjalani seleksi kompetensi dasar (SKD) dan seleksi kompetensi bidang (SKB).

Selain itu, Kementerian PANRB juga akan melakukan pemantauan terhadap media sosial CPNS. Hal ini dilakukan sebagai upaya deteksi dini terhadap calon ASN yang terpapar radikalisme.

"Kami harap masing-masing instansi juga melakukan penelusuran rekam jejak para calon dengan berbagai cara. Medsosnya juga bisa dipantau," kata Dwi.

Saat ini pemerintah tengah membuka seleksi CPNS 2019 untuk 206.675 formasi. Jumlah tersebut terdiri dari 37.425 formasi di 68 instansi pusat atau kementerian/lembaga, serta 169.250 formasi untuk posisi pelayanan publik di 462 instansi pemerintah daerah.

Menteri Komunikasi dan Informasi Johnny G Plate mengatakan, pihaknya menjadi fasilitator yang menyediakan portal Aduan ASN. Menurutnya, portal tersebut telah diisi dengan konten-konten bermanfaat.

"Digunakan untuk menjadi tempat aduan portal aduan yang didukung fakta, realita, yang berguna. Ini semua disediakan hanya untuk satu kepentingan, yaitu untuk keamanan keluarga besar ASN dan peningkatan KPI (key performance indicators) ASN,” ujar Johnny.

Sponsored

Berikut 11 pelanggaran yang dapat diadukan dalam situs web tersebut.

1. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

2. Penyampaian pendapat baik lisan maupun tertulis dalam format teks, gambar, audio, atau video, melalui media sosial yang bermuatan ujaran kebencian terhadap salah satu suku, agama, ras dan antar golongan

3. Penyebarluasan pendapat yang bermuatan ujaran kebencian sebagaimana pada angka 1) dan 2) melalui media sosial (share, broadcast, upload, retweet, repost dan sejenisnya)

4. Pemberitaan yang menyesatkan atau tidak dapat dipertanggungjawabkan

5. Penyebarluasan pemberitaan yang menyesatkan baik secara langsung maupun melalui media sosial

6. Penyelenggaraan kegiatan yang mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

7. Keikutsertaan pada kegiatan yang diyakini mengarah pada perbuatan menghina, menghasut, memprovokasi, dan membenci Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

8. Tanggapan atau dukungan sebagai tanda setuju pendapat sebagaimana angka 1 dan 2 dengan memberikan likes, dislike, love, retweet atau comment di media sosial

9. Penggunaan atribut yang bertentangan dengan Pancasila, UUD 1945, Bhinneka Tunggal Ika, NKRI, dan Pemerintah

10. Pelecehan terhadap simbol-simbol negara baik secara langsung maupun melalui media sosial

11. Perbuatan sebagaimana dimaksud pada angka 1 sampai 10 dilakukan secara sadar oleh ASN.

Menurut Johnny, aduan untuk ASN tersebut akan diteruskan kepada kementerian dan lembaga-lembaga terkait.

“Ini tempat pengaduan, untuk kembali mengingatkan seluruh ASN kita bahwa mereka pejabat aparatur sipil negara Indonesia yang konsensus kebangsaannya itu Pancasila, UUD 45, dan Bhinneka Tunggal Ika,” ujar Johnny. (Ant)

Berita Lainnya
×
tekid