sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

CPNS 2018 yang gugat pemerintah, gagal karena aturan

Aturan baru telah menggugurkan sejumlah CPNS 2018 dalam seleksinya. Salah satunya adalah soal nilai ambang batas.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 02 Sep 2019 14:51 WIB
CPNS 2018 yang gugat pemerintah, gagal karena aturan

Sebanyak 261 Calon Pegawai Negeri Sipil (CPNS) yang lolos pada seleksi tahun 2018 melayangkan somasi kepada pemerintah melalui Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan. Mereka yang dirugikan atas sistem seleksi CPNS tersebut menilai aturan yang tumpang tindih telah menggugurkan mereka dari status menjadi PNS. 

Gugatan dengan nomor register perkara Nomor 729/Pdt. G/2019/PN.Jkt Sel didaftarkan pada Senin (2/9), salah satu CPNS yang menggugat yakni Mifta Adita Wulandari berkisah tentang kegagalannya menjadi PNS. Mifta menyebut biang keladinya adalah aturan yang dikeluarkan pemerintah. 

Mifta ikut tahap seleksi CPNS tahun 2018. Ia gugur menjadi PNS karena adanya aturan baru yang dirilis Kementerian Aparatur Negara Reformasi Birokrasi (Kemenpan RB). 

Mifta merasa tidak adil, sebab gagal menjadi PNS justru terjadi saat berada dalam proses pengangkatan. Sebabnya, Kemenpan RB menerbitkan Peraturan Menteri (Permen) No. 61 tahun 2018 tentang Optimalisasi Pemenuhan Kebutuhan/Formasi Pegawai Negeri Sipil dalam Seleksi Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.

Menurutnya, akibat Permenpan No. 61 tahun 2018 tersebut terjadilah tumpang tindih peraturan dari aturan sebelumnya yakni Permenpan No. 37 tahun 2018 tentang Nilai Ambang Batas Seleksi Kompetensi Dasar Pengadaan Calon Pegawai Negeri Sipil tahun 2018.

"Gara-gara pemerintah yang membuat aturan di tengah jalan, justru calon yang seharusnya sudah gugur malah menjadi PNS. Saya yang sudah memenuhi syarat justru tersisih. Padahal kami sama-sama satu formasi jabatan dengan latar belakang pendidikan yang sama. Apakah itu adil?" kata Mifta Adita Wulandari saat ditemui di PN Jaksel, Jakarta pada Senin (2/9).

CPNS lain yang dirugikan adalah Suwarto, ia juga melakukan gugatan yang sama seperti Mifta. Hanya saja posisi Suwarto mewakili anaknya yang mengikuti seleksi CPNS 2018. 

Suwarto mengaku turut memperjuangkan nasib anaknya yang dialami bersama ribuan CPNS lainnya sudah dilakukan sejak lama. Gugatan ini adalah cara terakhir setelah sebelumnya telah berkirim surat kepada Menpan RB dan Presiden Joko Widodo (Jokowi). 

Sponsored

"Kami sudah memohon dilakukan audiensi dengan Kemenpan RB tapi jawabannya tidak bersedia. Alasannya sibuk dan kami berkirim surat ke Presiden Jokowi tapi surat itu dikembalikan ke Kemenpan RB," ucapnya.

Atas persoalan ini, dia berharap agar sesama CPNS yang dirugikan segera mendapatkan kebijakan afirmasi dari pemerintah dan lekas mendapatkan kembali apa yang sudah menjadi haknya.

Sebelumnya pada rapat kerja Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB dan BKN tanggal 22 Januari 2019 disimpulkan seleksi CPNS 2018 dianggap tidak adil dan sesuai butir tiga menetapkan Komisi II DPR RI bersama Kemenpan RB sepakat memberikan afirmasi kebijakan bagi peserta CPND 2018 P1 yang lolos berdasarkan Permenpan-RB Nomor 37 tahun 2018 sebanyak 3% dapat menjadi CPNS. 

Dari 3% peserta yang dimaksud, 2% sudah diangkat menjadi CPNS. Sedangkan 1% yang sejumlah 28.534 belum diangkat. Dari total jumlah itu, 261 yang termasuk di dalamnya dan berstatus P1/TL melayangkan somasi dan meminta agar disediakan formasi pada tahun 2019 dengan langsung ke tahap pemberkasan.

Berita Lainnya
×
tekid