sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Cuekin Presiden, Ombudsman: KPK lakukan malaadministrasi tindakan tak patut

Presiden menyatakan hasil TWK menjadi dasar untuk perbaikan baik secara individu, maupun lembaga.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 21 Jul 2021 19:07 WIB
Cuekin Presiden, Ombudsman: KPK lakukan malaadministrasi tindakan tak patut

Ombudsman menyebut Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) melakukan malaadminsitrasi berupa tindakan tak patut karena menerbitkan Surat Keputusan Pimpinan KPK Nomor 652 Tahun 2021. Lewat SK itu, 75 pegawai yang dinyatakan tidak lulus tes wawasan kebangsaan (TWK) dinonaktifkan.

Menurut Anggota Ombudsman Robert Na Endi Jaweng, simpulan itu karena lembaga antirasuah tak mempertimbangkan putusan Mahkamah Konstitusi (MK) terkait uji materi Undang-undang (UU) KPK. Diketahui dalam pertimbangannya, MK mengatakan, alih status pegawai KPK tidak boleh merugikan hak pegawai untuk menjadi ASN.

"Kedua adalah bahwa Perkom (Peraturan KPK) Nomor 1 Tahun 2021 tidak memuat ketentuan konsekuensi, jika dalam pelaksanaan asesmen TWK ada pegawai yang tidak memenuhi syarat, tidak ada di Perkom itu," ujar Robert dalam jumpa pers, Rabu (21/7).

Ketiga, merujuk pernyataan Presiden Joko Widodo pada Mei 2021, Kepala Negara menyampaikan asesmen TWK tidak bisa serta merta dijadikan dasar memberhentikan 75 pegawai KPK. Di samping itu, Presiden menyatakan hasil TWK menjadi dasar untuk perbaikan baik secara individu, maupun lembaga.

Atas penjelasan tersebut, kata Robert, KPK tetap menerbitkan SK 652/2021. Di samping itu, imbuhnya, berdasarkan berita acara rapat 25 Mei 2021, diputuskan dari 75 pegawai yang tak memenuhi syarat menjadi ASN, 24 orang akan dibina lagi melalui diklat bela negara dan 51 orang dipecat dengan hormat. 

"Ombudsman berpendapat, atas terbitnya SK KPK 652/2021, KPK telah melakukan tindakan malaadminsitrasi berupa tindakan tidak patut dalam menerbitkan SK karena bertentangan dengan keputusan MK, bentuk pengabaian KPK sebagai lembaga negara yang masuk rumpun eksekutif terhadap pernyataan Presiden dan tidak diatur konsekuensi tersebut dalam peraturan KPK," jelasnya.

Hal lain yang disorot Ombudsman, berita acara 25 Mei itu turut ditandatangani Menteri Hukum dan HAM, Yasonna Laoly; Menteri Pendayagunaan Aparatur Negara dan Reformasi Birokrasi, Tjahjo Kumolo; Ketua KPK, Firli Bahuri; Kepala Badan Kepegawaian Negara (BKN), Bima Haria Wibisana; dan Kepala Lembaga Administrasi Negara (LAN), Adi Suryanto.

Padahal, kata Robert, semuanya tak ikut proses TWK, tapi malah menandatangani berita acara terkait hasilnya. Oleh karena itu, Ombudsman berpendapat telah terjadi pengabaian secara bersama-sama oleh lima pimpinan tersebut terhadap pernyataan Presiden Jokowi.

Sponsored

"Sekaligus penyalahgunaan wewenang terhadap kapasitas, kepastian status dan hak para pegawai KPK untuk mendapatkan perlakuan yang adil dalam hubungan kerja, ini perintah konstitusi (UUD 1945)," kata Robert.

Sebelumnya, ORI menemukan ada malaadministrasi dalam alih status pegawai KPK menjadi ASN. Demikian disampaikan Ketua ORI Mokhammad Najih dalam jumpa pers virtual, Rabu (21/7). "Ditemukan potensi-potensi malaadministrasi dan secara umum malaadministrasi itu dari hasil pemeriksaan kita, memang kita temukan."

Dia menjabarkan, secara umum ada tiga hal yang jadi fokus ORI untuk memeriksa aduan dari pegawai KPK yang dinyatakan tak lulus TWK. Pertama, rangkaian proses pembentukan kebijakan alih status pegawai KPK menjadi ASN. 

Kedua proses pelaksanaan rangkaian pegawai KPK jadi ASN. Ketiga, penetapan hasil asesmen TWK. Najih mengatakan, atas temuan ORI, pihaknya bakal menyampaikan hasil pemeriksaan kepada Pimpinan KPK dan Kepala BKN. Dia menambahkan, ORI juga bakal mengirim surat saran kepada Presiden Jokowi.

"Temuan atau hasil pemeriksaan ORI ini, kita sampaikan kepada Pimpinan KPK, dan yang kedua kepada Kepala BKN, dan yang ketiga adalah surat saran yang kita sampaikan kepada Presiden agar temuan malaadministrasi yang didapati oleh pemeriksaan ORI ini bisa ditindaklanjuti dan diambil langkah-langkah selanjutnya," jelas Najih.

Berita Lainnya
×
tekid