sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami peran Rommy, KPK periksa dua calon rektor UIN

KPK tengah mendalami dua hal di kasus yang menjerat Rommahurmuziy.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 19 Jun 2019 05:41 WIB
Dalami peran Rommy, KPK periksa dua calon rektor UIN

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terus menelusuri keterlibatan eks Ketua Umum Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Mohammad Romahurmuziy dalam proses seleksi pemilihan rektor Universitas Negeri Islam di sejumlah daerah.

Karena itu, tim penyidik KPK memeriksa Farid Wajdi Ibrahim selaku Rektor UIN Ar-Raniry Banda Aceh periode 2014-2018. Serta, Syahrizal yang merupakan Guru Besar UIN Ar-Raniry. Keduanya termasuk kandidat calon rektor untuk periode 2018-2023.

Juru Bicara KPK, Febri Diansyah mengatakan tengah mendalami dua hal terkait proses seleksi pemilihan rektor. Pertama, kata Febri, terkait proses seleksi pemilihan calon rektor. Kedua, ihwal keberadaan peran Romahurmuziy dalam proses seleksi tersebut.

"Misalnya apakah mereka pernah dihubungi atau mendengar atau bahkan melihat secara langsung peristiwa terkait dengan pokok perkara ini. Terutama ada atau tidaknya peran tersangka RMY dalam pengisian jabatan rektor di sejumlah Universitas Islam Negeri atau IAIN di bawah Kementerian Agama," kata Febri di Jakarta, Selasa (18/6).

Wakil Ketua KPK Alexander Marwata, menilai tidak menutup kemungkinan terdapat aliran dana dalam pemilihan pengisian calon rektor UIN tersebut. Pasalnya, dalam proses penyidikan pihaknya mendapat banyak fakta dan informasi.

"Bisa jadi dari pemanggilan saksi, saksi itu mengatakan bukan hanya ini jual beli jabatan KaKanwil Kemenag saja, tetapi juga termasuk misalnya pemilihan rektor-rektor itu," kata Alex.

Namun demikian, Alex mengaku tidak mengatahui perkembangan kasus tersebut. Dia meminta agar publik dapat bersabar. "Nanti kita lihat. Sejauh ini kita belum dapat informasi baru," ucap Alex.

Sebelumnya, KPK telah memeriksa tujuh calon rektor UIN di beberapa daerah. Ketujuh calon rektor itu yakni, Ali Mudlofir, Masdar Hilmy, Akh. Muzzaki, Syarif, Wajidi Sayadi, Hermansyah, dan Warul Walidin. 

Sponsored

"Jadi kami dalami pengetahuan mereka tentang bagaimana proses seleksi yang terjadi selama ini dan karena mereka adalah calon yang masuk dalam tiga besar, artinya proses yang paling akhir ya sebelum satu orang dipilih," ujar Febri.

Dalam pemeriksaan tersebut, tim penyidik KPK mendalami keterlibatan Rommy dalam proses seleksi calon rektor di lingkungan Kemenag. Namun, dia belum dapat menjelaskan lebih detail terkait materi pemeriksaan tersebut.

"Kami akan pelajari dalam proses seleksi rektor ini apakah hal yang sama terjadi dalam kasus jual beli jabatan KaKanwil Kemenag Jatim. Karena itu detail materi penyidikan ini, belum bisa kami sampaikan," kata Febri.

Dalam perkara ini, KPK menetapkan Rommy sebagai tersangka kasus dugaan suap jual beli jabatan di Kemenag. Rommy disinyalir mengatur jabatan di Kemenag pusat dan daerah.

Rommy diduga menerima suap dari Kepala Kantor Kemenag Kabupaten Gresik Muhammad Muafaq Wirahadi dan Kepala Kantor Wilayah Kemenag Jawa Timur Haris Hasanuddin. Suap diberikan agar Rommy mengatur proses seleksi jabatan untuk kedua penyuap tersebut.

Berita Lainnya
×
tekid