sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dalami suap Bupati Malang, KPK periksa 9 saksi di kantor polisi

Rendra diduga kuat menerima uang sebesar Rp3,45 milliar dari Ali Murtopo yang merupakan pihak swasta

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Jumat, 12 Okt 2018 11:35 WIB
Dalami suap Bupati Malang, KPK periksa 9 saksi di kantor polisi

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengagendakan pemeriksaan terhadap 9 orang dalam kasus dugaan suap penyediaan sarana pada Dinas Pendidikan Kabupaten Malang, Jawa Timur. Mereka diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Bupati Malang, Rendra Kresna. 

Adapun 9 orang yang diperiksa antara lain Sekretaris BLH Sampurno, mantan kepala BLH Tridiyah M, Kasubag Keuangan BLH Dwi July, Bendahara BLH Sophia L, Pihak Swasta Riki H, Pegawai BPKAD Thory S, pegawai BPKAD M. Imron, Priyatmoko dan Cipto Wiyono. Mereka diperiksa KPK di Kapolres Malang Kota. 

"Penyidik mulai mengagendakan pemeriksaan saksi-saksi di Polres Malang Kota," kata Juru Bicara KPK Febri Diansyah, Jumat (12/11).

Sebelumnya, KPK telah menetapkan 3 tersangka dalam kasus dugaan suap penyediaan sarana pada Dinas Pendidikan Pemerintah Kabupaten Malang. Mereka adalah Bupati Malang Rendra Kresna, Ali Murtopo dan Eryk Armando Talla dari pihak swasta. Rendra diduga kuat menerima uang sebesar Rp3,45 milliar dari Ali Murtopo. Sedangkan Eryk ikut menerima uang tersebut saat masuk dalam timses pemenangan Rendra.

Sponsored

Uang tersebut rencananya akan dipakai oleh Rendra untuk melunasi utangnya saat kampanye Pilkada Bupati Malang tahun 2010. KPK juga sudah menyita barang bukti berupa uang 15.000 SGD (dollar Singapura) di rumah dinas bupati, Rp305 juta di kantor Bina Marga dan Rp18,9 juta di salah satu rumah Kepala Bidang.

Atas perbuatannya, Rendra Kresna dan Eryk Armando disangkakan Pasal 12 huruf a atau huruf b, atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999, yang telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, Juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Sedangkan Ali Murtopo disangkakan melanggar Pasal 5 ayat 1 huruf a, atau huruf b, atau Pasal 13 UU Nomor 31 Tahun 1999, sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang pemberantasan tindak pidana korupsi, juncto Pasal 55 ayat 1 ke-1 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid