sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dari jaringan Malaysia, 179 kg sabu dalam kantong teh berhasil digagalkan

Pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Senin, 10 Okt 2022 15:51 WIB
Dari jaringan Malaysia, 179 kg sabu dalam kantong teh berhasil digagalkan

Direktorat Tindak Pidana (Dirtipid) Narkoba Bareskrim Polri berhasil menjegal upaya peredaran narkotika sebesar 179 kilogram. Barang haram itu merupakan bagian dari jaringan Malaysia yang tengah masuk ke Indonesia melalui Aceh.

Dirtipid Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krinso Halomoan Siregar mengatakan, pengungkapan merupakan buah dari patroli laut dan observasi terhadap tempat-tempat yang dicurigai sebagai lokasi pendaratan boat penjemputnya. Tim Satgas NIC mendapat informasi yang menjadi cikal pengungkapannya.

"Setelah dilakukan penggeledahan ditemukan di bagasi mobil tersebut empat karung goni warna putih dan tiga tas biru berisi total 179 kilogram narkotika jenis sabu dikemas dalam 179 bungkus Teh China berwarna hijau dan ada e-ticket atau stiker good and nice," kata Krinso dalam keterangan, Senin (10/10).

Menurut Krisno, pada 5 oktober 2022 diketahui target boat sudah masuk ke Kuala Leuge Peurlak Aceh Timur. Keesokan harinya diketahui bahwa pelaku sudah berhasil memindahkan narkotika ke dalam mobil dan sebagian diangkut dengan sepeda motor.

Tim kemudian melakukan pencarian dan pada pukul 07.15 WIB di Beusa Seberang, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Pihaknya berhasil menghentikan mobil Toyota Avanza warna hitam yang dikendarai pria berinisial F. 

Dari hasil interogasi tersangka F, lanjutnya, didapat keterangan bahwa dia diperintahkan oleh A untuk menjemput sabu di Kuala Leuge Aceh Timur dari seseorang berinisial Z sebagai tekong penjemput sabu ke Malaysia.

Adapun tersangka F merupakan mahasiswa yang berperan sebagai kurir penjemput atau penerima darat.

"Modus operandi menerima dan membawa narkotika jenis sabu dari jaringan pemasok di Malaysia yang diselundupkan melalui jalur laut menggunakan boat," ujar Krisno.

Sponsored

Selain F, kata Krisno, ada juga tiga orang lainnya yang ditetapkan sebagai tersangka. Mereka masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron, yakni A selaku pengendali, Z dan K sebagai transpoter laut.

"Rencana tindak lanjut yaitu mengembangkan penyidikan, mencari DPO untuk ditangkap, dan menuntaskan penyidikan," ucapnya.

Tersangka dijerat primer Pasal 114 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman hukuman dipidana dengan pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat enam tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat lima tahun dan paling lama 20 tahun penjara, serta pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Berita Lainnya
×
tekid