sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Datangi KPK, Ketua KPU ungkap alasan absen pemeriksaan sebelumnya

Ketua KPU Arief Budiman akan diperiksa sebagai saksi dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR PAW.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 28 Feb 2020 10:30 WIB
Datangi KPK, Ketua KPU ungkap alasan absen pemeriksaan sebelumnya

Ketua Komisi Pemilihan Umum (KPU) Arief Budiman memenuhi panggilan pemeriksaan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK), untuk diperiksa dalam kasus dugaan suap penetapan anggota DPR RI melalui mekanisme pergantian antarwaktu (PAW). Pemeriksaan kali ini merupakan penjadwalan ulang, setelah Arief tak datang memenuhi panggilan sebelumnya.

Arief tiba di Gedung Merah Putih KPK sekitar pukul 09.50 WIB mengenakan baju koko warna putih. Dia mengaku akan bersaksi untuk tersangka Wahyu Setiawan dan Agustiani Tio Fridelina.

"Pokoknya untuk apa ya, mungkin pak WS (Wahyu Setiawan) sama Bu Tio. Pokoknya untuk empat orang itu," kata Arief saat hendak memasuki lobi Gedung Merah Putih KPK, Jakarta Selatan, Jumat (28/2).

Sebelumnya, Arief dipanggil penyidik untuk menjalani pemeriksaan pada Selasa (25/2). Namun, dia tak memenuhi panggilan tersebut. Menurut dia, ketidakhadirannya dalam pemeriksaan itu atas permintaan KPK.

"Aku sudah hadir. Tapi diinformasikan oleh pihak KPK karena akses ke sini atau penyidik yang mau ke sini terkendala banjir. Jadi, sebenarnya dipindahnya hari Rabu, tapi saya enggak bisa Rabu," kata Arief menerangkan.

Belum diketahui apa yang akan menjadi fokus pemeriksaan kepada Arief hari ini. Namun sebelumnya, KPK fokus mendalami rekaman percakapan para tersangka dalam barang bukti telepon seluler yang disita.

Teranyar, penyidik mendalami komunikasi tersebut melalui advokat PDIP, Donny Tri Istiqomah pada Kamis (27/2). Sehari sebelumnya, penyidik lebih dulu memeriksa Sekretaris Jendral PDIP Hasto Kristiyanto terkait percakapan tersebut.

KPK telah menetapkan empat tersangka dalam perkara ini. Mereka adalah eks Komisioner KPU Wahyu Setiawan, eks caleg PDIP Harun Masiku, Agustiani Tio Fridelina, dan Saeful.

Sponsored

Wahyu Setiawan diduga meminta uang senilai Rp900 juta kepada Harun untuk dana operasional dalam mewujudkan keinginannya. Harun meminta Wahyu agar KPU menetapkan dirinya sebagai anggota DPR RI, menggantikan Nazarudin Kiemas, caleg PDIP terpilih yang meninggal dunia sebelum dilantik menjadi anggota dewan. Agustiani dan Saeful Bahri turut membantu mewujudkan keinginan Harun tersebut.

Sebagai pihak penerima suap, Wahyu dan Agustiani disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 11 Undang Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sedangkan Harun dan Saeful selaku pemberi, disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b, atau Pasal 13 UU Tindak Pidana Korupsi, juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid