sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demo 14 Januari, KSPI tolak UU Cipta Kerja masuk prolegnas dan tuntut revisi UU KPK

Partai Buruh yang saat ini sudah terbentuk kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga akan mendukung aksi.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Rabu, 12 Jan 2022 13:04 WIB
Demo 14 Januari, KSPI tolak UU Cipta Kerja masuk prolegnas dan tuntut revisi UU KPK

Konfederasi Serikat Pekerja Indonesia (KSPI) menolak omnibus law UU Cipta Kerja dibahas kembali oleh DPR RI dan pemerintah.

“Dengan segala daya upaya, KSPI bersama serikat pekerja yang lain akan melakukan langkah-langkah untuk menolak omnibus law UU Cipta Kerja yang oleh Mahkamah Konstitusi dinyatakan inkonstitusional bersyarat,” ujar Presiden KSPI Said Iqbal dalam keterangan tertulis, Rabu (12/1).

KSPI menuntut DPR RI dan pemerintah mengeluarkan UU Cipta Kerja dari program legislasi nasional (Prolegnas). KSPI menganggap pembahasan Omnibus Law UU Cipta Kerja hanya akan menimbulkan kegaduhan menjelang tahun politik. KSPI akan mengadakan aksi besar-besaran di DPR RI menolak masuknya Omnibus Law UU Cipta Kerja di dalam Prolegnas 2022 pada Jumat (14/1).

Iqbal mengklaim, aksi tersebut akan diikuti 50 ribu buruh dan elemen masyarakat yang lain, seperti petani, nelayan, dan mahasiswa. Aksi juga melibatkan 4 konfederasi, 60 federasi, Jala PRT, Urban Poor Consortium, dan organisasi masyarakat lainnya.

“Tidak hanya di Jakarta. Secara serempak, aksi juga akan dilakukan di 34 Provinsi,” tutur Iqbal.

Menurutnya, Partai Buruh yang saat ini sudah terbentuk kepengurusan di seluruh provinsi yang ada di Indonesia juga akan mendukung aksi. “Partai Buruh memberikan dukungan penuh kepada serikat pekerja dan elemen masyarakat yang lain dalam menolak UU Cipta Kerja. Oleh karena itu, partai juga akan menginstruksikan kader-kadernya untuk ikut aksi bersama-sama dengan buruh,” ujar Iqbal.

Dalam aksi tersebut, buruh mengusung empat tuntutan. Yaitu, tolak omnibus law UU Cipta Kerja, sahkan RUU Perlindungan Pekerja Rumah Tangga (PPRT), revisi SK Gubernur terkait UMK dengan kenaikan antara 5-7%, dan revisi UU KPK. Jika UU Cipta Kerja tetap dibahas, maka di setiap sidang pembahasan kaum buruh akan melakukan aksi-aksi besar untuk memastikan agar beleid ini bisa digagalkan. 

“Selain melakukan aksi besar-besaran, KSPI akan mengkampanyekan agar jangan memilih partai politik yang ikut serta membahas omnibus law UU Cipta Kerja” ucapnya.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid