sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Demosi 1 tahun, Briptu Sigid terima putusan sidang etik kasus Brigadir J

Selain itu, Briptu Sigid diminta menyampaikan permohonan maaf dan wajib mengikuti pembinaan mental kepribadian.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Selasa, 20 Sep 2022 16:58 WIB
Demosi 1 tahun, Briptu Sigid terima putusan sidang etik kasus Brigadir J

Mantan personel Banit Den A Ropaminal Divpopam, Briptu Sigid Mukti Hanggono (SGH), menerima putusan sidang etik terhadapnya terkait kasus pembunuhan Brigadir Yosua atau Brigadir J.

"Saudara SGH menerima dan tidak mengajukan banding," ucap Kabag Penum Divhumas Polri, Kombes Nurul Azizah, Selasa (20/9). Sidang digelar pada Senin (19/9).

Dalam sidang Komisi Kode Etik Polri (KKEP), Briptu Sigid dinilai terbukti melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf C, Pasal 6 ayat (2) huruf b, dan Pasal 10 ayat (1) huruf f Perpol Nomor 7 Tahun 2022 tentang Kode Etik Profesi dan KKEP.

Dia pun dijatuhi hukuman demosi selama 1 tahun. Selain itu, diminta menyampaikan permohonan maaf langsung di dalam sidang dan secara tertulis kepada pimpinan Polri.

Sponsored

Briptu Sigid pun diharuskan mengikuti pembinaan mental kepribadian, kejiwaan, keagamaan, dan pengetahuan profesi selama 1 bulan.

Sigid menjadi personel ke-11 kepolisian yang menjalani sidang dan diberi sanksi dalam kasus Brigadir J. Masing-masing yang disidang dijatuhi hukuman beragam, dari dikenai penempatan khusus (patsus) hingga pemecatan, karena tergantung perannya.

Berikut 11 polisi yang telah menjadi sidang etik
1. Bekas Kadiv Propam, Irjen Ferdy Sambo;
2. Eks PS Kasubbagaudit Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Chuck Putranto;
3. Mantan PS Kasubbagriksa Baggaketika Rowabprof Divpropam, Kompol Baiquni Wibowo;
4. Bekas Kaden A Biropaminal Divpropam, Kombes Agus Nurpatria;
5. Paurlog Bagrenmin Divpropam, AKP Dyah Candrawati;
6. Eks Kasubdit Renakta Polda Metro Jaya, AKBP Pujiyarto;
7. Mantan Wadirkrimum Polda Metro Jaya, AKBP Jerry Raymond Siagian;
8. Ajudan Sambo, Bharada Sadam;
9. Eks BA Roprovos Divpropam, Brigadir Frillyan Fitri Rosadi;
10. Bekas Banum Urtu Roprovos Divpropam, Briptu Firman Dwi Ariyanto; dan
11. Briptu Sigid Mukti Hanggoro.

Berita Lainnya
×
tekid