sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Depenas bantah SE Menaker tentang upah minimum 2021 tidak naik

Ida Fauziah, menurut Presiden ASPEK, lebih cocok disebut menteri pengusaha.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Jumat, 30 Okt 2020 14:04 WIB
Depenas bantah SE Menaker tentang upah minimum 2021 tidak naik

Anggota Dewan Pengupahan Nasional (Depenas) dari unsur serikat pekerja, Mirah Sumirat, membantah mengeluarkan rekomendasi upah minimum 2021 tidak naik. Juga membantah tak pernah ada persetujuan dalam rapat pleno yang digelar di Hotel Harris Suites Puri Mansion, Jakarta, pada 15-17 Oktober 2020.

Dirinya menerangkan, Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) saat itu menginginkan upah minimum provinsi (UMP) dan kabupaten/kota (UMK) 2021 disamakan dengan tahun 2020. Berdasarkan berita acara rapat pleno, penetapan UMP/UMK/UMSP/UMSK 2021 diserahkan kepada Dewan Pengupahan Daerah masing-masing.  

"Jadi, betul di pleno yang biasanya kami lakukan itu sifatnya bukan rekomendasi. Jadi, memang banyak hal kami tidak sepakat dengan apa yang disampaikan pengusaha dan bentuknya pendapat-pendapat. Jadi, dipastikan sekali lagi tidak ada rekomendasi,” ujarnya dalam telekonferensi, Jumat (30/10).

Presiden Asosiasi Serikat Pekerja Indonesia (ASPEK) ini melanjutkan, perwakilan pemerintah yang hadir dalam rapat pleno tidak memberikan pendapat apa pun. Karenanya, kecewa dengan Surat Edaran Menteri Ketenagakerjaan (SE Menaker) Nomor M/11/HK.4/X/2020 karena terkesan pemerintah hanya mengakomodasi kepentingan pengusaha.

SE tersebut, kata Mirah, juga menunjukkan rekomendasi Kementerian Ketenagakerjaan (Kemenaker) dan keberpihakan Menteri Ketenagakerjaan (Menaker) Ida Fauziyah kepada pengusaha. Pun menggambarkan ketidakpedulian pemerintah terhadap nasib pekerja di Indonesia. Padahal, semua perusahaan tidak bisa dipukul rata terdampak pandemi coronavirus baru (Covid-19).

"Kalau ada pernyataan bahwasannya ini sudah direkomendasikan Dewan Pengupahan Nasional terkait naiknya UMP 2021, itu bohong. Mengada-ada. Rupanya (Menaker) berlindung, ya, di balik Dewan Pengupahan Nasional. Jadi, perlu banget saya sampaikan," tuturnya.

Menurut Mirah, banyak perusahaan memanfaatkan krisis kesehatan global untuk merumahkan dan memutus hubungan kerja (PHK) pekerja tanpa diberi gaji. "Ketika belum ada pandemi Covid-19 saja banyak perusahaan yang nakal, kok. (SE ini) main kasar banget."

"Selama ini tidak ada SE saja, sudah banyak perusahaan yang menangguhkan. Diikat SE seperti itu malah semakin merajalela, banyak perusahaan yang aji mumpung," sambungnya.

Sponsored

Dia lantas mempertanyakan peran negara dalam melindungi pekerja di Indonesia. Juga mengkritik Ida yang lebih cocok disebut menteri pengusaha.

Berita Lainnya
×
tekid