sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dianggap janggal, KPK diminta awasi Program Kartu Prakerja

MAKI menganggap alas hukum pelaksanaan program itu tidak jelas.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Kamis, 23 Apr 2020 15:47 WIB
Dianggap janggal, KPK diminta awasi Program Kartu Prakerja

Masyarakat Anti Korupsi Indonesia (MAKI) menduga, terdapat potensi menaikan harga (markup) yang dilakukan delapan platform mitra Kartu Prakerja. Dasarnya, pernyataan peneliti Indef, Nailul Huda, yang menyebut, rekanan berpeluang meraup untung Rp3,7 triliun dari program tersebut.

"Ini berarti masing-masing platform bisa meraih keuntungan dari proyek Rp457 miliar per platform, jika keuntungan tersebut dibagi rata," kata Koordinator MAKI, Boyamin Saiman, dalam keterangan resmi yang diterima Alinea.id, Kamis (23/4).

Padahal, kata Boyamin, Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) telah memberikan batasan keuntungan pada kisaran Rp1,2 triliun. Dengan demikian, akan terjadi potensi markup dari program pelatihan yang dijual senilai Rp2,58 triliun itu.

"Akan dapat diduga telah terjadi pemahalan harga sebesar Rp2,28 triliun, sehingga merugikan negara," ucapnya.

Selain markup, Boyamin juga menduga, terdapat perencanaan keuangan yang buruk dalam Program Kartu Prakerja. Alasannya, penggunaan anggaran Rp5,6 triliun bakal tidak efisien karena tidak sesuai dengan kualitas pelatihan yang diberikan secara daring (online). Pun ada konten pelatihan yang dapat dijumpai di YouTube dan diakses secara gratis.

Selanjutnya, Boyamin menduga, penetapan delapan platform itu mengarah pada praktik usaha tidak sehat. Pertimbangannya, proses penunjukan dianggap tidak transparan.

"Proses penunjukan delapan perusahaan penyedia jasa dilakukan secara tertutup dan memungkinkan terdapat perusahaan yang tidak memenuhi kualifikasi, dikarenakan tidak ada pengumuman persyaratan administrasi dan teknis untuk mengerjakan proyek," paparnya.

Alasan lain melaporkan masalah ini ke KPK, sumber pendanaan program tak berlandaskan hukum yang pasti. "Berlakunya Perppu (Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang) Nomor 1 Tahun 2020 tentang corona berlaku pada tanggal 31 Maret 2020. Sedangkan proyek ini, dimulai pada tanggal 20 Maret 2020. Sehingga, patut dipertanyakan sumber dana dan dasar hukumnya," ujar dia.

Sponsored

Kendati menemukan sejumlah kejanggalan, MAKI meminta KPK turun tangan dan mengawasi program yang termasuk jaring pengamanan sosial guna menangani coronavirus anyar (Covid-19) itu. "Untuk melakukan pencegahan korupsi proyek Kartu Prakerja Rp5,6 triliun," katanya.

Permintaan itu telah disampaikan Boyamin melalui surel ke Bidang Pengaduan Masyarakat KPK, hari ini. Dia meminta lembaga antirasuah mengawal ketat program tersebut, sebelum terjadi korupsi. "Karena besarnya anggaran dan jenis pekerjaan yang sulit diukur," tutupnya.

Berita Lainnya
×
tekid