sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia diperiksa KPK

Darman Mappangara diperiksa atas dugaan suap atas pengadaan baggage handling system.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Jumat, 23 Agst 2019 11:03 WIB
Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia diperiksa KPK

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menjadwalkan pemeriksaan terhadap dua direksi perusahaan pelat merah, yakni Direktur PT Industri Telekomunikasi Indonesia (INTI), Darman Mappangara dan Direktur PT Angkasa Pura Propertindo, Wisnu Raharjo.

Keduanya akan dimintai kesaksian terkait kasus dugaan suap pengadaan baggage handling system (BHS) pada PT Angkasa Pura Propertindo yang digarap PT INTI pada tahun 2019.

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka AYA (Andra Y Agussalam)," kata juru bicara KPK, Febri Diansyah dalam pesan singkat yang diterima di Jakarta pada Jumat, (23/8).

Selain Darman dan Wisnu, KPK juga sudah meminta keterangan kepada Presiden Direktur PT Angkasa Pura II (Persero), Muhammad Awaluddin, untuk mengusut perkara ini. Pemeriksaan terhadap Awaluddin digelar pada Rabu (14/8) lalu.

Dalam perkara ini, KPK telah menetapkan Andra dan seorang staf PT INTI (Persero) Taswin Nur sebagai tersangka. Diduga Andra telah menerima uang dari Taswin yang merupakan tangan kanan salah satu pejabat di PT INTI (Persero).

Adapun uang yang diterima Andra ditaksir mencapai 96.700 dolar Singapura. Uang tersebut merupakan fee lantaran Andra telah mengawal proyek BHS agar dikerjakan oleh PT. INTI. Andra diduga telah mengarahkan agar PT Angkasa Pura Propertindo menunjuk PT INTI untuk menggarap proyek baggage handling system (BHS) di enam bandara yang dikelola oleh PT AP ll dengan nilai Rp86 miliar.

Selain itu, Andra juga diduga telah mengarahkan adanya negosiasi antara PT PT Angkasa Pura Propertindo dan PT INTI untuk meningkatkan uang muka yang semula 15% menjadi 20%. Peningkatan itu diduga untuk modal PT INTI lantaran adanya kendala cashflow pada perusahaan pelat merah itu.

Sebagai pihak yang diduga menerima, Andra disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2011 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Sponsored

Sedangkan Taswin yang diduga sebagai pihak pemberi disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau huruf b atau Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan  Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Korupsi juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid