sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dirjen Minerba ESDM jadi saksi tersangka Eni Saragih

Dirjen Minerba ESDM dimintai keterangan perihal pengetahuannya terkait izin konsorsium proyek PLTU Riau-1. 

Rakhmad Hidayatulloh Permana
Rakhmad Hidayatulloh Permana Senin, 17 Sep 2018 10:40 WIB
Dirjen Minerba ESDM jadi saksi tersangka Eni Saragih

Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memanggil Direktur Jendral Mineral dan Batubara Kementerian ESDM, Bambang Gato Ariyono sebagai saksi. Rencananya Bambang akan diperiksa untuk tersangka Eni Saragih.

"Yang bersangkutan akan diperiksa untuk tersangka Eni Saragih," kata Febri Diansyah selaku Juru Bicara KPK, Senin (17/9).

Bambang akan dimintai keterangan perihal pengetahuannya terkait izin konsorsium proyek PLTU Riau-1. 

Sebelumnya, KPK telah menetapkan tiga orang tersangka dalam kasus ini. Di antaranya, Mantan Menteri Sosial Idrus Marham, Mantan Wakil Ketua Komisi VII Eni Maulani Saragih dan Pemilik PT Blackgold Natural Resources Ltd Johannes B Kotjo. Ketiganya juga sudah resmi ditahan di rutan K-4 KPK.

Idrus dan Eni diduga kuat telah menerima hadiah atau janji dari Johannes selaku komisaris  PT Blackgold Natural Resources Ltd, terkait upaya memuluskan proyek pembangunan PLTU Riau-1.

Walaupun belum menerima uang tersebut, Idrus diyakini juga telah dijanjikan mendapat US$ 1,5 juta dari Johannes, agar memperoleh Puchase Power Agreement (PPA) proyek PLTU Riau-1.

Sedangkan Eni dalam hal ini berperan aktif sebagai perantara. Eni menerima uang Rp. 4 milliar pada November hingga Desember 2017. Dia juga kembali mendapat uang pada Maret dan Juni 2018, sebesar Rp. Rp. 2,25 miliar.

Sampai saat ini, KPK belum menetapkan tersangka baru lagi. Meskipun sejumlah tersangka sudah menyebut nama yang juga menerima komisi dalam proyek ini. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid