sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Divpropam Polri bantah larang keluarga buka peti jenazah Brigadir J

Kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyebut Karo Paminal Divpropam Polri melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 20 Jul 2022 16:21 WIB
Divpropam Polri bantah larang keluarga buka peti jenazah Brigadir J

Divisi Profesi dan Pengamanan (Divpropam) Polri menyatakan terdapat informasi keliru terkait pengantaran jenazah Brigadir Nopriansyah Yosua Hutabarat atau Brigadir J. Informasi soal jenazah itu masih terkait peristiwa adu tembak di rumah dinas Kadiv Propram Irjen Ferdy Sambo di kawasan Duren Tiga, Pancoran, Jakarta Selatan, pada 8 Juli lalu.

Pemeriksa Utama Divpropam Polri Kombes Leonardo Simatupang mengatakan, informasi keliru yang selama ini gencar diberitakan di media adalah pengantaran jenazah Brigadir J dilakukan Karo Paminal Divpropam Brigjen Hendra Kurniawan. Informasi tersebut, klaim Leonardo, tidak benar.

Yang benar dirinyalah yang melakukan pengantaran jenazah tersebut. "Yang mengantar jenazah itu saya. Bukan Karo Paminal. Itu ya, salah ngikutin informasi-informasi yang enggak benar," kata Leonardo kepada wartawan, Rabu (20/7).

Leonardo menyebut, Karo Paminal datang setelah jenazah Brigadir J dikebumikan, dan pelaksanaannya berjalan dengan baik. Ada pula permintaan dari keluarga untuk menjelaskan kronologi, upacara, dan mutasi adik Brigadir J yang juga jadi polisi supaya minta dituntaskan.

Perisitiwa tersebut berdasarkan video yang menjelaskan adanya pelarangan buka peti. Keluarga hanya mengajukan permintaan itu dan tidak ada pernyataan soal membuka peti.

"Saya tidak pernah ada melarang buka peti, karena enggak bagus dilihat keluarga. Kita punya keluarga juga. Dilihat saja video saya itu. Dengar enggak permintaan-permintaan buka peti? Silakan saja. Bisa dilihat. Itu saya berbicara awal saya mengantarkan jenazah dua jam perjalanan sampai di situ. Itu saja. Dan awal saya sudah mempersilakan. Tuduhan melarang buka peti tidak benar dan tolong diluruskan sesuai fakta yang ada di video," ungkap Leonardo.

Sebelumnya, kuasa hukum keluarga Brigadir J, Johnson Pandjaitan menyebut Karo Paminal Divpropam Polri melarang pihak keluarga membuka peti jenazah.

"Karena dia yang melakukan pengiriman mayat dan melakukan tekanan kepada keluarga untuk pelarangan membuka peti mayat," kata Johnson kepada wartawan, Selasa (19/7) kemarin.

Sponsored

Sementara, polisi akan melakukan ekshumasi atau penggalian kubur terhadap pusara Brigadir J yang tewas dalam adu tembak dengan Bharada E di rumah dinas Irjen Ferdy Sambo. Hal ini dilakukan untuk menghindari spekulasi yang berkembang di media sosial.

Kadiv Humas Polri Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, setelah ekshumasi maka autopsi akan kembali dilakukan terhadap jasad Brigadir J. Autopsi ulang dilakukan berkat dorongan dari keluarga melalui kuasa hukum.

"Pihak pengacara akan mengajukan autopsi ulang, dalam istilah forensiknya adalah ekshumasi, ekshumasi itu adalah penggalian kubur yang dilakukan dalam rangka keadilan," kata Dedi di Mabes Polri, Selasa (19/7).

Dedi menyebut, ekshumasi harus dilakukan oleh pihak berwenang dalam hal ini penyidik. Sebab ini menyangkut masalah autopsi ulang maka kedokteran forensik diturunkan.

Kedokteran forensik Polri juga tidak akan berjalan sendiri, akan ada pihak lainnya yang turut melakukan autopsi itu. Tujuannya, hasil dari autopsi dan ekshumasi itu sah dan bisa dipertanggungjawabkan dari berbagai sisi.

Berita Lainnya
×
tekid