DPR diminta surati pemerintah dukung vaksin Nusantara
Dorongan disampaikan karena BPOM tak menerbitkan persetujuan pelaksanaan uji klinis tahap II vaksin Nusantara, yang dikembangkan Terawan.
DPR diminta melayangkan surat kepada pemerintah agar membantu proses penelitian vaksin Nusantara lantaran Badan Pengawas Obat dan Makanan (BPOM) tidak menerbitkan izin persetujuan pelaksanaan uji klinis (PPUK) tahap II.
"Pimpinan DPR RI (harus) mengirim surat pada pemerintah agar vaksin Nusantara ini segera terwujud," kata Wakil Ketua Komisi IX DPR, Ansory Siregar, dalam rapat paripurna yang disiarkan secara virtual, Selasa (23/3).
Kementerian Kesehatan (Kemenkes) dan BPOM pun dimintanya berkoordinasi dengan Kementerian Riset dan Teknologi (Kemenristek) guna memberikan dukungan terhadap penelitian vaksin Nusantara. "Jangan sampai ada tangan-tangan yang menghalangi atau menghambat terwujudnya vaksin Nusantara atau vaksin produk bangsa sendiri," paparnya.
Menanggapi itu, Wakil Ketua DPR, Sufmi Dasco Ahmad, meminta Komisi IX mencermati tugas dan wewenang BPOM. "Memang tidak ada ketentuan, tidak ada keharusan, dan tidak ada aturannya BPOM keluarkan izin PPUK. Coba dilihat lagi," ucapnya.
Meski demikian, politikus Partai Gerindra ini menyatakan, DPR memberikan perhatian terhadap vaksin Nusantara. Dia menegaskan, parlemen mendukung pengembangan industri farmasi dalam prodak negeri untuk mengatasi pandemi Covid-19.
"Sehingga vaksin Nusantara yang sudah terdaftar di WHO, yang sudah uji klinis fase 1, seharusnya tidak dihambat di fase 2 atau fase 3. Yang vaksin lain itu langsung fase 3 di Indonesia ini boleh," tegasnya.
"Jadi, nanti kami pimpinan DPR RI akan mengambil sikap kepada pemerintah untuk kita semua mendukung vakskn anak bangsa ini terwujud," imbuh Dasco.