sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua anggota DPRD Jawa Barat kembali diperiksa KPK

Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka Iwa Karniwa.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Senin, 09 Sep 2019 11:17 WIB
Dua anggota DPRD Jawa Barat kembali diperiksa KPK

Dua anggota DPRD Jawa Barat dari fraksi PDIP, Waras Wasisto dan Soleman, kembali dijadwalkan menjalani pemeriksaan di Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Keduanya akan dimintai keterangan terkait kasus suap proses perizinan proyek pembangunan Central Business District (CBD) Meikarta, Cikarang, Jawa Barat.

Ini merupakan panggilan kedua setelah pemeriksaan pertama yang dijalani keduanya pada Selasa (20/8).

"Keduanya akan diperiksa sebagai saksi untuk tersangka IWK (Iwa Karniwa)," kata Kepala Biro Humas KPK Febri Diansyah dalam pesan singkat, Senin (9/9).

Selain dua legislator itu, tim penyidik KPK juga memanggil seorang karyawan PT Lippo Cikarang, Satriyadi. Dia juga akan bersaksi untuk tersangka Sekretaris Daerah nonaktif Jawa Barat Iwa Karniwa.

Nama Waras dan Soleman pernah disebut turut membantu dalam pemberian uang pada pihak Pemerintah Provinsi Jawa Barat, guna mempercepat proses pengurusan rancangan peraturan daerah Rencana Detail Tata Ruang (RDTR) Pemkab Bekasi untuk megaproyek pembangunan Meikarta.

Hal itu berdasarkan kesaksian Neneng Rahmi Nurlaili dalam sidang kasus suap Meikarta di Pengadilan Tipikor pada Pengadilan Negeri Bandung pada 21 Januari 2019 lalu. 

Dalam mengurus RDTR, terdapat pertemuan guna membahas tindak lanjut RDTR Pemkab Bekasi. Dalam pertemuan yang dihadiri Sekretaris Dinas PUPR Hendry Lincoln, serta dua anggota DPRD Provinsi Jawa Barat yakni Soleman dan Waras Wasisto, disepakati untuk meminta uang sebesar Rp1 miliar kepada PT Lippo Cikarang Tbk.

Disinyalir, uang tersebut untuk membantu pencalonan Iwa sebagai Gubernur Jawa Barat 2018. Karena itu, Lippo merealisasikan sebesar Rp900 juta pada Desember 2017. Uang tersebut diserahkan Neneng kepada Soleman. 

Sponsored

Soleman kemudian menyerahkan uang tersebut kepada Waras untuk diserahkan kepada Iwa Kurniwa. Waras sempat menagih kekurangan uang Rp100 juta kepada Neneng.

Adapun Iwa telah ditetapkan sebagai tersangka oleh KPK. Lembaga antirasuah itu menyangkakan Iwa dengan Pasal 12 huruf a atau Pasal 12 huruf b atau Pasal 11 UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 20 Tahun 2001 juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid