sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua jaksa Kejati DKI tertangkap tangan peras saksi kasus korupsi

Selain menangkap dua jaksa, seorang yang berperan sebagai makelar kasus turut ditangkap.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 03 Des 2019 16:15 WIB
Dua jaksa Kejati DKI tertangkap tangan peras saksi kasus korupsi

Dua jaksa dari Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta masing-masing berinisial YRM dan FYP terjaring operasi tangkap tangan kasus pemerasan terhadap saksi bernama M Yusuf. Kedua jaksa tersebut memeras M Yusuf terkait kasus tindak pidana korupsi penyimpangan dalam pengelolaan keuangan di perusahaan BUMN, PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) tahun 2012-2017.

Kepala Pusat Penerangan Hukum Kejaksaan Agung, Mukri, mengatakan dua jaksa yang ditangkap itu yakni YRM merupakan Kasi Penyidikan pada Aspidus Kejati DKI. Lalu, FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor Kejati DKI. Keduanya ditangkap pada Senin (2/12) sekitar pukul 15.00 WIB. 

Selain kedua jaksa tersebut, kata dia, turut diamankan dalam operasi yang sama seseorang dari pihak swasta bernama Cecep Hidayat. Menurut keterangan Mukri, Cecep adalah seorang makelar kasus atau perantara dalam kasus pemerasan ini. 

“Dua oknum Jaksa yang diamankan itu adalah YRM menjabat sebagai Kasi Penyidikan pada Aspidsus Kejati DKI dan FYP menjabat sebagai Kasubsi Tipikor dan TPPU pada Aspidsus Kejati DKI, sedangkan pihak swasta perantara dalam pemerasan ini adalah Cecep Hidayat," kata Mukri melalui keterangan resmi yang diterima di Jakarta, Selasa (3/12).

Sponsored

Dalam kasus ini, Mukri menjelaskan, M. Yusuf yang berasal dari PT Dok dan Perkapalan Koja Bahari (Persero) akan bersaksi soal kasus korupsi penyimpangan pengelolaan keuangan di tempatnya bekerja. Namun, ketiga pelaku yakni jaksa YRM dan FYP serta Cecep malah meminta uang kepada Yusuf senilai Rp1 miliar.

Menurut Mukri, ketiga pelaku pemerasan itu sampai saat ini masih diperiksa oleh Jaksa Agung Muda bidang Pengawasan (JAMWas). Ia menegaskan Kejaksaan Agung akan transparan dan profesional dalam menangani perkara ini.

"Apabila nantinya diketemukan indikasi ada tindak pidana, maka akan diserahkan dan ditindaklanjuti oleh bidang Pidsus Kejaksaan Agung," kata Mukri.

Berita Lainnya
×
tekid