sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Dua jenazah tragedi Stadion Kanjuruhan diekshumasi pekan depan

Polri juga akan melakukan rekonstruksi sesuai dengan rekomendasi TGIPF.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Sabtu, 15 Okt 2022 11:05 WIB
Dua jenazah tragedi Stadion Kanjuruhan diekshumasi pekan depan

Kepolisian akan melaksanakan ekshumasi terhadap korban tragedi di Stadion Kanjuruhan, Malang, Jawa Timur, yang terjadi pada Sabtu (1/10). Ada 132 jiwa yang terenggut dalam insiden usai laga bola antara Arema melawan Persebaya tersebut.

Kadiv Humas Polri, Irjen Dedi Prasetyo mengatakan, kegiatan ekshumasi akan dlakukan pada Rabu (19/10) pekan depan. Ada dua pusara yang akan diekshumasi.

"Hari Rabu (19/10) dari tim akan melaksanakan ekshumasi atau gali kubur. Kita sudah mendapat dua korban yang akan dilakukan ekshumasi," kata Dedi kepada wartawan, Sabtu (15/10).

Dedi menyebut, setelah ekshumasi dilakukan, tim akan bergerak untuk menggelar rekonstruksi. Kegiatan rekonstruksi tersebut dilakukan pada Kamis (20/10).

Rekonstruksi tersebut dibutuhkan dalam kelengkapan berkas perkara. Terlebih, pihaknya melihat sejumlah tembakan yang dilakukan kemudian arah tembakan, perintah tembakan, hingga jenis peluru yang digunakan.

"Kemudian pada hari Kamis, tim juga akan melaksanakan rekonstruksi," ujarnya.

Sementara, Tim Gabungan Independen Pencari Fakta (TGIPF) menyatakan ada penembakan gas air mata ke arah tribun Stadion Kanjuruhan saat pertandingan Persebaya vs Arema FC. Hal itu tertuang dalam laporan investigasi TGIPF yang diserahkan kepada Presiden Jokowi, Jumat (14/10).

"Melakukan tembakan gas air mata secara membabi buta ke arah lapangan, tribun, hingga diluar lapangan," tulis kesimpulan di salah satu poin laporan TGIPF.

Sponsored

Dalam laporan itu, TGIPF menyebut, aparat keamanan tidak pernah mendapatkan pembekalan/penataran tentang
pelarangan penggunaan gas air mata dalam pertandingan yang sesuai dengan aturan FIFA. Kemudian, tidak adanya sinkronisasi antara regulasi keamanan FIFA (FIFA Stadium Safety and Security Regulations) dan peraturan Kapolri dalam penanganan pertandingan sepak bola.

Selanjutnya, tidak terselenggaranya TFG (Tactical Floor Game) dari semua unsur. Terakhir, tidak mempedomani tahapan-tahapan sesuai dengan Pasal 5 Perkapolri No.1 Tahun 2009 tentang Penggunaan Kekuatan dalam Tindakan Kepolisian. (Tahap I: Pencegahan; Tahap II: Perintah Lisan; Tahap III: Kendali Tangan Kosong Lunak; Tahap IV: Kendali Tangan Kosong Keras; Tahap V: Kendali Senjata Tumpul, Senjata Kimia/Gas Air mata, Semprotan cabe; Tahap VI: Penggunaan Senjata Api). 

Menteri Koordinator Politik, Hukum, dan Keamanan (Menko Polhukam), Mahfud MD, menyatakan bahwa kematian massal terutama karena gas air mata.

"Yang mati dan cacat serta sekarang kritis dipastikan setelah terjadi desak-desakan setelah gas air mata yang disemprotkan," ucap Mahfud di Kompleks Istana Negara, Jakarta Pusat, Jumat (14/10).

Lebih lanjut Mahfud MD menjelaskan, saat ini Badan Riset dan Inovasi Nasional (BRIN) tengah meneliti mengenai peringkat kebahayaan racun dari gas air mata yang ditembakan. Kendati demikian, hasilnya nanti tidak akan mengubah kesimpulan apapun.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid