sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Duit suap Rommy dipakai caleg PPP tanpa izin untuk kampanye

Caleg tersebut mengaku sudah diinstruksikan Rommy untuk mengembalikan duit suap.

Achmad Al Fiqri
Achmad Al Fiqri Rabu, 03 Jul 2019 18:06 WIB
Duit suap Rommy dipakai caleg PPP tanpa izin untuk kampanye

Sekretaris DPW Partai Persatuan Pembangunan (PPP) Jawa Timur Norman Zein Nahdi mengaku telah menggunakan uang sebesar Rp250 juta yang diberikan terdakwa Hasanuddin Haris kepada mantan Ketua Umum PPP Romahurmuziy (Rommy). 

"Karena saya caleg, saya sangat butuh dana besar untuk keperluan kampanye dan sebagainya. Akhirnya saya pakai dulu," kata Norman saat bersaksi dalam sidang lanjutan perkara suap pengisian jabatan di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jakarta Pusat, Rabu (3/7).

Awalnya, tim Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) menanyakan ihwal uang pemberian terdakwa Haris ke Rommy sebesar Rp250 juta. Norman mengaku, dirinya telah diinstruksikan Rommy untuk mengembalikan uang tersebut kepada Haris.

"Kalau uangnya saya enggak paham itu uang apa. Waktu itu saya ada mukernas (musyawarah kerja nasional) di Hotel Grand Mercure. Kemudian saya ditelepon salah satu stafnya diminta untuk ke kamar beliau (Rommy). Beliau menitipkan sesuatu untuk disampaikan ke Pak Haris," kata Norman.

Alih-alih dikembalikan kepada Haris, duit tersebut ludes untuk membiayai kampanye Norman. Selain, untuk membeli baliho, spanduk, kartu nama, dan stiker, duit suap Rommy juga dihabiskan untuk blusukan ke daerah. "Dan untuk bayar saksi juga," kata caleg DPR RI dapil Jatim III itu. 

Norman mengaku, ia sempat berencana untuk memberitahu Rommy dan Haris ihwal pengunaan uang tersebut. Namun, operasi senyap KPK sudah terlanjur terjadi. "Mau saya sampaikan, tapi ada peristiwa itu (OTT KPK). Saya bingung, saya enggak sempet sampaikan. Saya sampaikan kepada siapa ini," tuturnya.

Uang tersebut pernah diungkap Romahurmuziy dalam kesaksiannya pada sidang pekan lalu. Rommy mengaku memerintahkan Norman untuk mengembalikan uang itu kepada Haris. Karena tak kunjung dikembalikan, Rommy berniat melaporkan Norman ke polisi.

Haris didakwa menyuap Romahurmuziy dan Menteri Agama Lukman Hakim Saifuddin senilai Rp325 juta. Hal ini disampaikan JPU KPK Wawan Yunarwanto dalam pembacaan dakwaan di Pengadilan Negeri Tipikor, Rabu (29/5) lalu..

Sponsored

Selain Haris, Muhamad Muafaq Wirahadi juga didakwa menyuap Rommy sebesar Rp91,4 juta. Suap diberikan keduanya untuk memuluskan proses pengisian jabatan di kantor wilayah Kementerian Agama (Kemenag) Jatim.

Haris dan Muafaq didakwa melanggar pasal 5 ayat (1) huruf b atau pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.
 

Berita Lainnya
×
tekid