sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo bantah miliki vila yang disita KPK: Harganya mahal

Edhy Prabowo persilakan penyidik KPK telusuri pemilik vila mewah tersebut

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Senin, 22 Feb 2021 17:20 WIB
Edhy Prabowo bantah miliki vila yang disita KPK: Harganya mahal

Tersangka dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur Edhy Prabowo, mengaku pernah ditawarkan vila yang kini sudah disita Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Namun, eks Menteri Kelautan dan Perikanan itu, membantah memilikinya.

"Saya pernah ditawarkan memang untuk itu (vila), tapi kan lantas saya enggak tindaklanjutin karena harganya mahal juga," ujar Edhy di Gedung KPK, Jakarta, Senin (22/2).

Edhy kemudian mempersilakan penyidik KPK menelusuri hunian tersebut. Edhy mengaku tidak mengetahui siapa pemilik vila yang disita itu.

"Ya, silakan sajalah (ditelusuri). Semua kepemilikan itu kan (ada catatan) atas nama siapa dan sebagainya. Saya juga enggak tahu," jelasnya.

Sebelumnya, penyidik lembaga antirasuah menyita vila berikut tanah seluas dua hektare yang diduga milik Edhy, Kamis (18/2). Pelaksana tugas Juru Bicara bidang Penindakan KPK Ali Fikri mengatakan, hunian itu berlokasi di Desa Cijengkol, Kecamatan Cibadak, Kabupaten Sukabumi, Jawa Barat.

Ali mengatakan, penyidik lembaga antisuap menduga villa dibeli Edhy dengan uang yang terkumpul dari eksportir, yang mendapat izin pengiriman benur dari Kementerian Kelautan dan Perikanan.

"Setelah dilakukan penyitaan, tim penyidik kemudian memasang plang penyitaan pada villa dimaksud," ujarnya. 

Dalam perkaranya, Direktur PT Dua Putra Perkasa Pratama atau DPPP Suharjito, telah didakwa menyuap Edhy USD$103 ribu dan Rp706 juta. Suharjito diterka menyogok agar proses rekomendasi persetujuan pemberian izin budidaya untuk perusahaannya dipercepat, sebab menjadi salah satu syarat pemberian izin ekspor benur.

Sponsored

Suharjito didakwa memberikan uang tersebut lewat Staf Khusus Edhy, Andreau Misanta Pribadi dan Safri; Sekretaris Pribadi Edhy, Amiril Mukminin; staf istri Edhy, Ainul Faqih; dan Komisaris PT Perishable Logistics Indonesia atau PLI cum pendiri PT Aero Citra Kargo atau ACK Siswadhi Pranoto Loe.

Atas perbuatannya, Suharjito didakwa melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP. Atau kedua, Pasal 13 UU Tipikor Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedang Edhy, Safri, Andreau, Amiril, Ainul dan Siswadhi ditetapkan sebagai tersangka penerima suap. Selain dari Suharjito, Edhy juga disangkakan menerima duit dari beberapa perusahaan eksportir benur, yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK.

Atas perbuatannya, tersangka penerima disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP Jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid