sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Edhy Prabowo diduga pakai uang suap benur untuk beli wine

Bekas Menteri Kelautan dan Perikanan itu juga disinyalir memberikan uang haram tersebut kepada keluarganya.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Rabu, 27 Jan 2021 21:03 WIB
Edhy Prabowo diduga pakai uang suap benur untuk beli <i>wine</i>

Duit dari kasus dugaan suap izin ekspor benih lobster atau benur diterka untuk membeli wine. Ini sebagaimana hasil pemeriksaan penyidik Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) terhadap karyawan swasta, Ery Cahyaningrum, yang diperiksa sebagai saksi pada Rabu (27/1).

Pelaksana Tugas (Plt) Juru bicara Bidang Penindakan KPK, Ali Fikri, mengatakan, minuman beralkohol tersebut diduga dibeli tersangka eks Menteri Kelautan dan Perikanan, Edhy Prabowo (EP) dan stafnya, Amiril Mukminin (AM).

"Dikonfirmasi terkait kegiatan usaha saksi yang menjual produk minuman, di antaranya jenis wine yang diduga juga dibeli dan dikonsumsi oleh tersangka EP dan tersangka AM, di mana sumber uangnya diduga dari pemberian pihak-pihak yang mengajukan izin ekspor benur di KKP (Kementerian Kelautan dan Perikanan)," ujarnya.

Adapun wiraswasta Alayk Mubarrok yang juga diperiksa sebagai saksi, dikonfirmasi mengenai posisinya selaku salah satu tenaga ahli Iis Rosita Dewi, istri Edhy. Dia diterka mengetahui aliran dana.

"Diduga mengetahui aliran uang yang diterima oleh tersangka EP dan tersangka AM, yang kemudian diduga ada penyerahan uang yang diterima oleh istri tersangka EP melalui saksi ini," kata Ali.

Ali menyampaikan, proses penyidikan saat ini masih berjalan. KPK tidak menutup kemungkinan untuk mengumpulkan bukti-bukti baru adanya dugaan tindak pidana korupsi lain.

Ada tujuh tersangka kasus dugaan suap perizinan tambak, usaha, dan/atau pengelolaan perikanan atau komoditas perairan sejenis lainnya tahun 2020. Selain Edhy dan Amiril, ada Direktur Dua Putra Perkasa (DPP), Suharjito (SJT).

Lalu, Staf Khusus Menteri KP, Safri (SAF); pengurus PT Aero Citra Kargo (ACK), Siswadi (SWD); staf istri Menteri KP, Ainul Faqih (AF); dan Staf Khusus Menteri KP, Andreau Pribadi Misanta (APM).

Sponsored

Edhy disangka menerima Rp3,4 miliar dari beberapa perusahaan eksportir benur yang sebelumnya diduga ditampung PT ACK dan U$100.000 dari Suharjito melalui Safri dan Amiril sekitar Mei 2020. Diterka uang dipergunakan untuk belanja di Amerika Serikat, 21-23 November 2020.

Di sisi lain, KPK menduga Safri dan Andreau juga menerima uang yang total Rp436 juta dari Ainul pada Agustus 2020.

Terduga penerima, Edhy, Safri, Siswadi, Ainul, Amiril, dan Andreau, disangkakan melanggar Pasal 12 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 11 Undang-Undang (UU) Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Sedangkan terduga pemberi suap, Suharjito, diterka melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a atau b atau Pasal 13 UU Tipikor jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 64 ayat (1) KUHP.

Berita Lainnya
×
tekid