sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Ego sektoral pemerintah dan bom waktu kepanikan coronavirus

Langkah pemerintah menerapkan kebijakan satu pintu ihwal informasi corona virus dinilai akan berdampak negatif.

Akbar Ridwan
Akbar Ridwan Jumat, 13 Mar 2020 17:15 WIB
Ego sektoral pemerintah dan bom waktu kepanikan coronavirus

Langkah pemerintah pusat dalam menangani penyebaran coronavirus di Indonesia dinilai bertolak belakang dengan tujuan yang diinginkan. Kebijakan satu pintu terhadap informasi penyebaran COVID-19, dinilai justru akan menjadi bom waktu kepanikan masyarakat, sesuatu yang justru ingin dihindari pemerintah.

Kebijakan pemerintah ini dinilai melanggar Undang-Undang Nomor 36 Tahun 2009 tentang Kesehatan. Sebab regulasi tersebut mensyaratkan penanganan kesehatan dikerjakan pemerintah pusat besama pemerintah daerah.

Menurut pengamat Kebijakan Publik Universitas Trisakti Trubus Rahadiansyah, penujukkan Direktur Jenderal Pencegahan dan Pengendalian Penyakit Kementerian Kesehatan Achmad Yurianto sebagai juru bicara pemerintah untuk urusan corona, menunjukkan keegoisan pemerintah. Padahal, dalam implementasinya koordinasi penanganan virus antara pemerintah pusat dan daerah masih lemah.

"Selama ini yang terjadi pemerintah pusat itu ego sektoral. Jadi semuanya dikendalikan oleh pusat, daerah tidak boleh bicara. Padahal yang terjadi kan sebenarnya pusat sendiri koordinasinya sangat lemah," ujar Trubus kepada reporter Alinea.id di Jakarta, Jumat (13/3.

Lemahnya koordinasi terlihat saat "disemprotnya" beberapa kepala daerah yang mengumumkan kasus coronavirus lebih awal dari Pemerintah Pusat. Semisal Wali Kota Depok, Gubernur DKI Jakarta, Gubernur Jawa Barat, dan terakhir Gubernur Banten.

Terkait itu, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian melalui radiogram tertanggal 4 Maret 2020 memberikan instruksi khusus kepada kepala daerah. Mantan Kapolri ini menyerukan untuk mencegah kesimpangsiuran pemberitaan, informasi terkait dengan COVID-19 dilakukan satu pintu melalui pusat informasi virus corona pada Kementerian Kesehatan.

Sehari sebelum radiogram itu terbit, Menteri Koordinator bidang Politik, Hukum, dan Keamanan, Mahfud MD terlebih dahulu 'menyentil' pemerintah daerah yang mendramatisir persoalan coronavirus. Hal ini terkait pemerintah daerah yang mengumumkan kasus coronavirus, meski belum jelas kebenarannya.

Menurut Trubus, bukannya menenangkan, kebijakan informasi terpusat itu malah membuat rakyat panik. Bila aturan tersebut dipertahankan, bukan tidak mungkin akan muncul ketidakpercayaan publik kepada pemerintah pusat.

Sponsored

"Jadi public untrust. Itu satu ketidakpercayaan publik kepada pemerintah pusat. Jadi ini menurut saya kebijakannya lebih menempatkan pada arogansi pemerintah pusat jadinya," jelas dia.

Trubus berpandangan, pemerintah daerah harus dilibatkan seperti dalam penanganan kasus-kasus sebelumnya, seperti wabah flu burung, demam berdarah, hingga Middle East Respiratory Syndrome atau MERS. Pemerintah daerah dianggap lebih mengetahui wilayahnya ketimbang pemerintah pusat.

"Karena daerah ini yang menguasai langsung daerahnya masing-masing. Pemerintah pusat menurut saya hanya mengkoordinasikan saja," kata Trubus.

Tidak transparan

Direktur Eksekutif Amnesty International Indonesia Usman Hamid, mendesak pemerintah pusat lebih transparan terhadap informasi penanganan COVID-19. Menurutnya, wilayah yang terpapar penting diketahui publik agar semua pihak dapat mengambil langkah mitigasi.

"Penting untuk diingat bahwa dalam memenuhi hak atas informasi tersebut, pemerintah tetap harus konsisten untuk menjaga kerahasiaan identitas pasien," ujar Usman dalam keterangan resminya.

Merujuk ke UU Kesehatan, Usman menyebut pemerintah pusat harus mengumumkan secara berkala persebaran penyakit menular. Ihwal itu tertuang dalam Pasal 154 ayat (1) yang menyebut, "Pemerintah secara berkala menetapkan dan mengumumkan jenis dan persebaran penyakit yang berpotensi menular dan/atau menyebar dalam waktu yang singkat, serta menyebutkan daerah yang dapat menjadi sumber penularan."

Kurangnya transparansi pemerintah dalam mengumumkan informasi kasus coronavirus, dinilai Usman dapat membuat pemerintah dianggap lalai dalam menjamin hak atas informasi masyarakat. Dalam skala lebih luas, pemerintah berpotensi melanggar hak atas kesehatan.

“Pemerintah harus lebih sensitif terhadap kebutuhan masyarakat atas informasi yang utuh terkait penanganan wabah Covid-19, termasuk pemeriksaan secara menyeluruh dan tanpa adanya penundaan apapun. Namun dengan tetap menjamin privasi pasien. Jika salah bertindak, pemerintah tak hanya berpotensi melanggar hak informasi, tapi hak atas kesehatan sekaligus," kata dia menjelaskan.

Senada, Trubus mengatakan data personal pasien memang harus ditutup, termasuk alamat tempat tinggal. Namun informasi daerah yang terjangkit tetap harus diumumkan. 

Jika pemerintah terus menutupi hal ini, ia khawatir berita hoaks di media sosial yang membicarakan wilayah penyebaran COVID-19 malah mendominasi. "Akibatnya kemudian panic buying, panic situation. Dan ujung ujungnya public untrust. Kalau public untrust besar, jadinya social untrust, ketidakpercayaan sosial. Jadilah konflik kalau seperti itu," katanya.

Di sisi lain, informasi daerah terjangkit yang diumumkan akan membuat antisipasi penularan coronavirus bisa dilakukan lebih baik. Trubus menjelaskan, ada skenario terburuk yang akan dihadapi pemerintah pusat apabila tidak segera mengambil langkah-langkah intensif terkait penanganan COVID-19.

"Beberapa simulasi the worst scenario telah menunjukkan bahwa apabila pemerintah tidak segera lakukan tindakan penanganan secara serius terkait penyebaran virus corona, ini bisa menyebabkan ribuan orang terpapar dan ratusan orang kritis hanya dalam 18 hari," ucap dia.

Kemarin, Achmad Yurianto membantah pemerintah menutup informasi penyebaran virus tersebut. Menurutnya, tak diungkapnya daerah pasien terjangkit lantaran penularan tidak berbasis daerah, melainkan pergerakan aktivitas seseorang.

"Katakan kita semua di sini, misalnya, positif. Maka ruangan ini merah kan. Terus kita keluar, apakah ruangan ini masih merah? Enggak. Yang penting gambaran tracing, dia ini ke mana-ke mana," kata Yuri di Kompleks Istana Kepresidenan, Jakarta Pusat.

Di sisi lain, Yuri mempertanyakan kemampuan masyarakat dalam menyerap informasi ihwal COVID-19. Hal itu berkaca pada kasus sebelumnya yang menyebutkan daerah asal, tetapi sudah menimbulkan dampak yang luar biasa.

“Apakah masyarakat kita sudah cukup dewasa? Wong kita baru menyebut nama orang sudah luar biasa,” ucap Yuri.

Berita Lainnya
×
tekid