sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Eks Kepala BPPBJ DKI akan lapor ke polisi soal pencemaran nama baik

Blessmiyanda membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap PNS berinisial IGM.

Manda Firmansyah
Manda Firmansyah Kamis, 29 Apr 2021 15:10 WIB
Eks Kepala BPPBJ DKI akan lapor ke polisi soal pencemaran nama baik

Eks Kepala Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda membantah tuduhan pelecehan seksual terhadap pegawai negeri sipil (PNS) berinisial IGM. Karena itu, dia akan melaporkan IGM atas tudingan pencemaran nama baik.

Pengacara Blessmiyanda, Suriaman Pandjaitan menyatakan, pihaknya juga akan bawa perkara ini ke ranah hukum pidana. "Nama baik klien saya telah dirusak. Karakternya telah dibunuh. Semua prestasi yang ia bangun selama beberapa dekade hancur karena fitnah," ujar Suriaman dalam keterangan tertulis, Kamis (29/4).

Ia menilai, pemberitaan tentang Blessmiyanda terbukti melakukan pelecehan seksual dan dipecat dari jabatannya sebagai Kepala BPPBJ menjadi begitu liar. Ia pun mengklaim, apa yang diberitakan tidak sesuai dengan pemeriksaan Inspektorat DKI maupun tim ad hoc yang dipimpin Sekretaris Daerah Provinsi (Sekdaprov) DKI terhadap Blessmiyanda.

Setelah seorang PNS di BPPBJ DKI Jakarta itu melaporkan kepada Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan, Blessmiyanda diperiksa inspektorat pada Senin (22/3). Lalu, Blessmiyanda juga diperiksa tim ad hoc sekitar 1-2 pekan sebelum Gubernur DKI Jakarta Anies Baswedan menjatuhkan putusan hukum disiplin tingkat berat.

Dia mengklaim, pemeriksaan Inspektorat DKI maupun tim ad hoc sangat bertolak belakang dengan pemberitaan yang beredar. "Dari berita acara pemeriksaan Inspektorat DKI dan tim ad hoc, sama sekali tidak ada pertanyaan yang mengarah kepada perbuatan pelecehan seksual yang dilakukan klien saya terhadap IGM. Artinya, laporan IGM sejak awal tidak jelas mengenai bagaimana bentuk pelecehan seksual yang dilakukan oleh Klien saya," tutur Suriaman.

Dari keterangan Blessmiyanda, IGM juga mengajukan bukti berupa rekaman. "Bukti rekaman itu berisi IGM yang berkata jangan dicium sebanyak dua kali, lalu IGM tertawa. Suara di dalam rekaman itu adalah bentuk keakraban. Dalam rekaman itu terdengar pula suara orang lain yang berarti IGM dan klien saya tidak hanya berdua di dalam ruangan tersebut. Bagaimana bisa dianggap sebagai pelecehan seksual?," klaim Suriaman.

Ia menduga, IGM telah menyebarkan berita bohong kepada LPSK dan sejumlah media. Ia juga membantah kesaksian IGM bahwa korban pelecehan seksual Blessmiyanda ada lebih dari satu orang. "Hal itu, sama sekali tidak benar dan patut diduga sebagai berita bohong," ucapnya.

Sebelumnya, Inspektorat Provinsi DKI Jakarta memutuskan mantan Kepala Badan Pelayanan Pengadaan Barang dan Jasa (BPPBJ) DKI Blessmiyanda bersalah dan diganjar sanksi hukuman disiplin tingkat berat. Diketahui, Blessmiyanda diduga melakukan pelecehan seksual.

Sponsored

"Berdasarkan hasil pemeriksaan, baik oleh Inspektur provinsi maupun tim ad hoc yang diketuai Sekretaris Daerah Provinsi(Sekdaprov) DKI, maka terhadap PNS atas nama Blessmiyanda terbukti melakukan perbuatan yang merendahkan martabat PNS," ujar Asisten Pemerintahan Sekdaprov DKI Jakarta, Sigit Wijatmoko, di Balai Kota Jakarta, Rabu (28/4).

Berita Lainnya
×
tekid