sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Emak pendukung Jokowi laporkan pengusung #2019GantiPresiden

Emak Militan Jokowi Indonesia (Emji) melaporkan Neno Warisman dan kawan-kawan sebagai pengusung #2019GantiPresiden karena merusak demokrasi

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Selasa, 14 Agst 2018 23:38 WIB
Emak pendukung Jokowi laporkan pengusung #2019GantiPresiden

Emak Militan Jokowi Indonesia (Emji) melaporkan Neno Warisman dan kawan-kawan sebagai pengusung #2019GantiPresiden karena merusak demokrasi Indonesia.

Organisasi Emji melaporkan Neno Warisman, Mardani Alisera dan Isha Anshari ke Bareskrim Mabes Polri pada sore hari tadi (14/8). Pelaporan itu terkait penyebaran tagar #2019GantiPresiden yang dianggap melanggar demokrasi Indonesia.

“Karena kami memandang perbuatan mereka melanggar demokrasi Indonesia di mana petahana masih mempunyai kesempatan untuk mencalonkan diri kembali,” tutur Ketua Umum Relawan Emji, Jati Era Sahara seusai membuat laporan, Selasa (14/8).

Ia mengatakan gerakan tersebut adalah upaya-upaya untuk menghalangi Jokowi dipilih kembali. Selain itu gerakan yang diusung Mardani adalah bentuk provokasi kepada masyarakat untuk tidak memilih eks Gubernur DKI dalam Pilpres mendatang.

Dalam laporannya, Emji membawa video Mardani yang sedang berorasi mendeklarasikan tanda pagar (tagar) #2019gantipresiden, video Neno yang mengajak berperang dan mengganti sistem pemerintahan, serta video Isha yang mengkampanyekan hastag yang sama di Kalimantan. Emji sendiri mengaku baru melaporkan hal ini sekarang karena harus berkonsultasi terlebih dahulu.

“Kami melakukan kajian-kajian untuk pelaporan hari ini. Kami berkonsultasi dengan pengacar tim lawyer Emji apakah laporan kami bisa diterima atau tidak, dan melakukan kajian dan mendengar komentar ahli hukum, ini memang masuk pelanggaran hukum yang tadi saya sebutkan,” katanya.

Ia juga mengatakan penyebarluasan hastag tersebut dapat dikatakan sebagai kampanye terselubung karena waktu kampanye yang belum dimulai. Selain itu, ia juga menyebutkan demokrasi harus sesuai dengan aspirasi dan suara rakyat sehingga provokasi yang dilakukan tersebut sudah terbilang melewati koridor demokrasi.

Laporan Emji sendiri terdaftar dalam nomor laporan LP/B/1004/VII/2018/BARESKRIM. Ketiga terlapor diduga melanggar KUHP Pasal 151 Ayat 1 tentang ujaran kebencian kepada pemerintah dan Pasal 156 tentang ujaran kebencian.

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid