sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat gembong narkoba dibekuk, sabu dan ganja jadi barang bukti

Adapun total barang bukti berupa ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Immanuel Christian
Immanuel Christian Rabu, 27 Apr 2022 13:21 WIB
Empat gembong narkoba dibekuk, sabu dan ganja jadi barang bukti

Direktorat Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri mengungkap empat kasus peredaran narkoba di sejumlah wilayah Indonesia. Adapun total barang bukti narkotika jenis ganja seberat 121 kilogram dan sabu seberat 238 kilogram.

Direktur Tindak Pidana Narkoba Bareskrim Polri Brigjen Krisno Halomoan Siregar mengatakan, kasus pertama merupakan peredaran narkotika jenis ganja terjadi di Aceh yang merupakan jaringan Aceh-Medan. Tersangka yang ditangkap ada SY alias S (29) selaku pengendali dan R alias U (47) selaku kurir.

"Modus operandi penjemputan narkotika jenis ganja melalui jalur darat dengan menggunakan angkutan pribadi," kata Krisno dalam konferensi pers di Mabes Polri, Rabu (27/4).

Menurut Krisno, penyidik berhasil menyita ganja sebanyak empat karung dengan berat total 121,28 kilogram. Dalam kasus ini, ada dua tersangka yang masuk dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) alias buron berinisial I selaku kurir dan AB selaku pemilik barang.

Kasus peredaran narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia menjadi kasus kedua yang terungkap. Pihaknya menyita barang bukti 22 kilogram sabu dengan tersangka yang ditangkap adalah HP alias H (31) dan J (30) selaku kurir, juga DPO berinisial F.

"Modusnya ship to ship, menjemput narkoba di tengah laut perairan Malaysia dan mengangkut ke wilayah Indonesia," ujar Krisno.

Krisno menyebut, penangkapan para tersangka dilakukan pada 8 April 2022 di Desa Beusamerano, Dusun Aman, Kecamatan Peureulak, Kabupaten Aceh Timur. Saat itu, penyidik mengamankan J  yang menyimpan karung goni berisikan sabu seberat 22 kilogram di dalam kamar sebuah gudang, baru kemudian menangkap HP.

Sementara, pada kasus ketiga, ialah peredaran gelap narkoba jenis sabu jaringan Malaysia-Indonesia melalui Bengkalis-Riau. Penyidik berhasil menangkap empat tersangka berinisial MN (30) selaku kapten kapal pencari kurir, HA (37) selaku kurir yang mencari dan menyewa speedboat, MD (41) selaku kurir, dan AM alias AT (40) selaku pengendali, dengan barang bukti sabu seberat 47 kilogram.

Sponsored

"DPO inisial HK dari Malaysia dan A alias D dari Bengkalis," ucap Krisno.

Pengungkapan perkara ini dilakukan usai tim mendapati informasi adanya penjemputan narkotika jenis sabu dari Bengkalis ke perairan Malaysia. Penyidik gabungan kemudian melakukan patroli jalur rawan perairan Bengkalis dan pada 12 April 2022 dini hari berhasil menemukan satu speedboat dengan tiga awak yang membuang sesuatu ke laut.

Setelah ditangkap, diketahui empat buah tas ransel yang dibuang oleh tiga orang dimaksud berisi narkotika jenis sabu. Barang haram itu dikemas dengan 47 bungkus teh China Guan Yin Wang warna gold dan hijau. 

Hasil interogasi menunjukkan sabu berasal dari Malaysia yang diambil dari HK, DPO, di Pantai Parit Menyengat, Muar Malaysia untuk dibawa ke Bengkalis untuk diserahkan kepada A alias D yang merupakan DPO. Sabu kemudian diedarkan di Pekanbaru. 

“Yang bersangkutan dikendalikam oleh AM alias AT," jelas Krisno.

Kasus peredaran narkoba jaringan internasional Timur Tengah-Indonesia menjadi kasus penutup dari rangkaian pengungkapan jajaran Bareskrim ini. Barang bukti narkotika jenis sabu seberat 169,5 kilogram menjadi buktinya.

Krisno menyatakan, polisi menangkap lima tersangka yakni AR alias R (40) dan JF bin AR (40) selaku ABK kapal kurir penjemput, ZK bin AG (33) selaku kurir, MY bin AR (39) juga SR bin SP (41) selaku pengendali di darat. Pihaknya mendapatkan informasi adanya rencana penyelundupan sabu dalam jumlah besar lewat modus ship to ship di perairan Samudra Hindia, menggunakan kapal nelayan Aceh di Pantai Barat Pulau Sumatera.

"Pada Rabu, 20 April 2022 pukul 08.00 WIB berhasil ditangkap dua tersangka yang mengawaki boat jenis oskadon di sekitar perairan Pantai Rinting, Aceh Besar, karena mengangkut 169,5 kilogram sabu," ucap Krisno.

Berdasarkan hasil interogasi, dua tersangka itu menjemput sabu dari kapal induk. Pengembangan pun dilakukan dan penyidik berhasil menangkap tiga tersangka lainnya dengan dua di antaranya DPO Warga Negara Asing Mr. X dan RS.

"Rencana tindak lanjut kasus mencari DPO dan menuntaskan penyidikan," kata Krisno.

Para tersangka dikenakan Pasal 114 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman hukuman pidana mati, pidana penjara seumur hidup atau penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp 1 miliar dan maksimal Rp 10 miliar ditambah sepertiga, subsider Pasal 112 ayat (2) Jo. Pasal 132 ayat (1) UU Nomor 35 Tahun 2009 Tentang Narkotika dengan ancaman pidana penjara seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun penjara dan pidana denda minimal Rp800 juta dan maksimal Rp8 miliar ditambah sepertiga.

Berita Lainnya
×
tekid