sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Empat saksi ahli dinilai akan memberatkan Ratna Sarumpaet

Ratna mengaku siap menghadapi sidang lanjutannya hari ini.

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Kamis, 25 Apr 2019 10:06 WIB
Empat saksi ahli dinilai akan memberatkan Ratna Sarumpaet

Sebanyak empat saksi ahli yang dihadirkan pada sidang lanjutan hari ini, Kamis (25/4) dinilai akan memberatkan Ratna Sarumpaet terkait kasus penyebaran berita bohong atau hoaks. Ratna Sarumpaet menilai saksi ahli yang dihadirkan oleh JPU akan memberatkan dirinya.

Berdasarkan keterangan pihak Kejaksaan Tinggi Negeri Jakarta Selatan, empat saksi ahli yang dihadirkan pada sidang hari ini antara lain Ahli Sosiologi Dr. Trubus, Ahli Bahasa Dr. Wahyu Wibowo, Ahli Pidana Dr. Metty Rahmawati, dan Ahli forensik digital Saji Purwanto.

“Ini saksi dari ahli kan dari jaksa, ya. Kalau dari jaksa itu berarti memberatkan dong,” kata Ratna Sarumpaet saat tiba di Pengadilan Negeri Jakarta Selatan pada Kamis, (25/4).

Meski saksi ahli yang dihadirkan bakal memberatkan, Ratna pun mengaku siap menghadapi sidang lanjutannya kali ini. Juga siap mendengarkan kesaksian para saksi yang didatangkan jaksa. Seperti diketahui, sidang hari ini rencananya akan digelar pada pukul 10.00 WIB.

Ratna menjelaskan, hingga saat ini saksi yang telah dihadirkan dan berkaitan dengan unsur dakwaannya yakni dari pendemo dan polisi. Sementara itu, kesaksian Amien Rais dan Rocky Gerung diakui tidak berkaitan dengan dakwaan terhadap dirinya.

“Kalau mereka (Amien Rais dan Rocky Gerung) tidak ada kaitannya. Itu berkaitan dengan yang awal, yang sudah saya akui sebagai kebohongan,” tuturnya.

Adapun empat saksi ahli yang dihadirkan hari ini sebelumnya sudah disampaikan oleh Koordinator JPU, Daru Tri Sadoro. Dalam pernyataannya pada sidang yang menjerat Ratna Sarumpaet sebelumnya, Daru mengatakan pihaknya akan menghadirkan empat saksi ahli di berbagai bidang. 

"Kami akan menghadirkan empat ahli, ahli digital forensik, ahli sosiologi, ahli bahasa, ya kira-kira itu lah," katanya beberapa hari lalu.

Sponsored

Dalam kasus penyebaran berita bohong melalui media elektronik ini, terdakwa Ratna Sarumpaet didakwa melanggar Pasal 14 Ayat (1) Undang-Undang Nomor 1 Tahun 1946 tentang Peraturan Hukum Pidana, dan juga dakwaan Pasal 28 Ayat (2) juncto 45A Ayat (2) UU 19/2016 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik.

Berita Lainnya
×
tekid