sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Kejagung perkirakan fee broker Jiwasraya lebih dari Rp54 miliar

Kejaksaan Agung masih menghitung nilainya bersama Badan Pemeriksa Keuangan (BPK).

Ayu mumpuni
Ayu mumpuni Rabu, 22 Jan 2020 17:27 WIB
Kejagung perkirakan <i>fee</i> broker Jiwasraya lebih dari Rp54 miliar

Direktur Penyidikan Jaksa Agung Muda Tindak Pidana Khusus atau Jampidsus Kejaksaan Agung Febrie Adriansyah menyebut angka upah broker dalam kasus dugaan korupsi di PT Asuransi Jiwasraya (Persero) masih belum final. Diperkirakan, nilainya melebihi angka yang disebut sebelumnya yaitu Rp54 miliar.

“Menurut saya belum pasti, sekarang masih dihitung dengan teman-teman BPK (Badan Pemeriksa Keuangan),” kata Febrie di kompleks Kejaksaan Agung, Jakarta Selatan, Rabu (22/1).

Menurut Febrie, upah broker dalam kasus Jiwasraya telah diungkap oleh Kejati DKI Jakarta. Namun, Kejaksaan Agung akan menggabungkan hasil pengungkapan Kejati DKI dengan laporan dari hasil penelusuran BPK.

“Itu kan sebelumnya sudah di Kejati DKI, nanti tapi akan disatukan oleh temen-temen auditor. Masih butuh waktu menelusurinya. Sudah akhir kalau diserahkan ke JPU,” ujarnya.

Angka Rp54 miliar fee broker fiktif yang tercatat dalam transaksi Jiwasraya, diungkap Jampidsus Adi Toegarisman. Menurutnya, angka tersebut lebih kecil dibandingkan investasi yang ditanam Jiwasraya pada saham dan reksadana.

Kejaksaan Agung juga menggandeng Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan atau PPATK untuk menelusuri 55.000 transaksi yang pernah dilakukan PT Asuransi Jiwasraya (Persero). Penelusuran tersebut untuk mencari bukti kejanggalan atas transaksi bodong yang dilakukan.

Kejaksaan Agung juga telah melakukan penyitaan sejumlah aset tersangka, seperti sertifikat tanah, kendaraan mewah, deposito, dan rekening untuk mengembalikan kerugian negara dalam kasus ini. Diperkirakan kerugian negara akibat kasus ini mencapai Rp13,7 triliun. 

Saat ini, pihak Kejaksaan masih menghitung nilai aset yang disita. 

Sponsored
Berita Lainnya
×
tekid