sun
moon
a l i n e a dot id
fakta data kata
logo alinea.id

Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghormati proses hukum

Ferdy Sambo dan istrinya telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022.

Gempita Surya
Gempita Surya Rabu, 28 Sep 2022 19:34 WIB
Pengacara: Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi menghormati proses hukum

Koordinator tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri Candrawathi, Arman Hanis, menegaskan, kliennya bersungguh-sungguh menghormati proses hukum yang berjalan dalam kasus pembunuhan Brigadir J. Baik Ferdy Sambo maupun istrinya telah ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

"Kenapa kami menyebut istilah 'bersungguh-sungguh menghormati proses hukum'? Karena jika klien kami mau, mereka dapat menggunakan haknya sebagaimana diatur di KUHAP," kata Arman dalam konferensi pers di kawasan Jakarta Pusat, Rabu (28/9).

Arman menuturkan, Ferdy Sambo dan Putri sebagai tersangka sejatinya dapat menolak mengikuti rekonstruksi maupun tes poligraf. Sebab, tersangka berhak memberikan keterangan secara bebas (Pasal 52 KUHAP) dan tidak dibebani kewajiban pembuktian (Pasal 66 KUHAP).

"Namun, klien kami memilih untuk koperatif dengan penyidik, untuk membantu pengungkapan perkara ini," ujar dia.

Arman menyatakan, Ferdy Sambo telah memenuhi seluruh pemeriksaan oleh penyidik sejak ditetapkan sebagai tersangka pada 9 Agustus 2022. Kemudian, Sambo juga mengikuti rekonstruksi pada 30 Agustus 2022, bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain, serta bersedia menjalani tes poligraf dengan lie detector.

Begitu pula dengan Putri, yang ditetapkan sebagai tersangka pada 19 Agustus 2022. Arman menyebut, kliennya telah memenuhi seluruh jadwal pemeriksaan penyidik, memenuhi ketentuan wajib lapor sesuai jadwal, mengikuti rekonstruksi perkara dan bersedia dikonfrontir dengan para tersangka lain, serta menjalani tes poligraf dengan lie detector.

Sebagai tim kuasa hukum Ferdy Sambo dan Putri, Arman berharap proses hukum yang tengah bergulir dapat berjalan secara objektif dan berkeadilan. Menurut dia, hal ini dapat dicapai dalam proses persidangan yang berimbang, terbuka, bersandarkan pada bukti-bukti faktual dan objektif.

"Berkeadilan bukan hanya untuk Pak Ferdy Sambo dan Bu Putri Candrawathi, tetapi juga untuk korban, keluarga korban dan masyarakat umum," terang Arman.

Sponsored

Perkembangan terakhir, berkas perkara kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir Yosua atau Brigadir J dinyatakan lengkap. Ada lima tersangka dalam perkara tersebut.

Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Umum Kejaksaan Agung (Jampidum Kejagung) Fadil Zumhana mengatakan, kepolisian telah memenuhi petunjuk pihaknya dalam melengkapi berkas formil dan materil. "Sehingga, berkas ini kami nyatakan lengkap," katanya, Rabu (28/9).

Menurutnya, ada lima berkas perkara yang akan dilimpahkan polisi. Seluruhnya menyangkut lima tersangka, yakni Ferdy Sambo, Putri Candrawathi, Richard Eliezer Pudihang Lumiu, Ricky Rizal, dan Kuwat Ma’aruf. Penyerahan tersangka dan barang bukti atau tahap II juga telah dilakukan.

"Penyidik akan menyerahkan tersangka dan barang bukti kepada jaksa," ujarnya.

Dalam kasus pembunuhan berencana terhadap Brigadir J, para tersangka dijerat Pasal 340 KUHP subsider Pasal 338 KUHP jo Pasal 55 KUHP jo Pasal 56 KUHP.

Caleg Pilihan
Berita Lainnya
×
tekid