Gubernur tetapkan Sumatera Selatan darurat karhutla
Penetapan status darurat ini merupakan bagian dari upaya antisipasi munculnya kabut asap akibat karhutla.
Pemerintah Provinsi Sumatera Selatan telah menetapkan status darurat kebakaran hutan dan lahan (karhutla) di wilayah tersebut. Penetapan ini dilakukan melalui penerbitan surat keputusan gubernur.
Kepala Badan Penanggulangan Bencana Daerah Sumatera Selatan Iriansyah mengatakan, penetapan status darurat ini merupakan bagian dari upaya antisipasi munculnya kabut asap akibat kebakaran hutan, kebun, dan lahan.
"Apalagi memasuki musim kemarau, daerah ini rawan bencana kebakaran hutan, kebun, dan lahan, sehingga antisipasi harus dimaksimalkan," kata Iriansyah dalam rapat koordinasi pengendalian kebakaran hutan, kebun, dan lahan di Palembang, Sumatera Selatan, Kamis (9/5).
Komandan Satgas Posko Kebakaran Hutan, Kebun, dan Lahan, Kolonel Arh Sonny Septiono mengatakan, penetapan status darurat membuat pihaknya memiliki payung hukum dalam melakukan upaya pencegahan kebakaran hutan, kebun, dan lahan.
"Memang pencegahan sudah lama dilaksanakan dari instansi terkait sejak bulan Januari 2019, tetapi surat keputusan gubernur itu untuk lebih memperkuat lagi," ucapnya.
Menurut Sonny, pihaknya melakukan patroli darat sebagai salah satu cara pengendalian bencana kebakaran hutan dan lahan. Upaya ini dilakukan dengan bekerja sama Badan Penanggulangan Bencana Daerah (BPBD) dan tim SAR.
"Hal ini guna mencegah sedini mungkin pencegahan bencana kebakaran hutan, kebun, dan lahan," ujar Sonny. (Ant)